JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tersangka berinisia MI dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit. MI adalah Manager Relationship (MR) pada salah satu Bank Milik Negara Kantor Cabang Marabahan, Kalsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Mukri dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022) mengatakan, penetapan tersangka terhadap MI dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit tersebut.
Sedianya, tegas mantan Kapuspenkum Kejagung itu, tersangka MI dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Mukri.
Mukri memaparkan, berdasarkan Surat Perintah Membawa Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, maka penyidik melakukan penjemputan kepada MI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik dan selanjutnya penyidik menetapkan MI sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap MI didasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik,” paparnya.
Lebih lanjut Mukri mengatakan, penetapan MI sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 935/O.3/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selaku penyidik.
Terhadap tersangka MI dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.