Kepri  

Kejati Kepri Beri Penerangan Hukum ke Satker Kementerian PUPR

Kejati Kepri menggelar acara penerangan hukum kepada Satker Kementerian PUPR Wilayah Kepri di Kota Batam, Senin (13/2/2023) Foto: istimewa

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Mohammad Teguh Darmawan, resmi membuka acara kegiatan penerangan hukum kepada Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Batam, Senin (13/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Daniel, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Zubaedi, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepri Stanley.

Kemenkumham Bali

Kemudian Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri Fasri Bachmid, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kepri Dhuha Fani, perwakilan BP Batam, perwakilan Penyedia Barang dan Jasa yang tergabung dalam Gapeknas Kepri, Gapensi Kepri, Gapeksindo Kepri, Aspekindo Kepri, Aspeknas Kepri dan Askonas Kepri.

Kegiatan Penerangan Hukum ini mengusung tema “Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa secara Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR”.

Acara menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Kepala Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Fariroh, dan Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar.

Menurut Wakajati Kepri Mohammad Teguh Darmawan, pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi pada kondisi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pelaksanaan proyek infrastruktur yang ternyata masih rawan untuk disalahgunakan oleh para oknum ASN dan pihak penyedia barang dan jasa. Meski telah banyak para pelaku tindak pidana korupsi yang menjalani hukuman berat.

“Sesuai dengan program prioritas Jaksa Agung RI menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” terangnya.(ian/01)

Tinggalkan Balasan