Kejati Pabar Terima Pengembalian Dana Korupsi Peningkatan Jalan

Kejati Pabar
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Pabar, Abun Hasbulloh Syambas (Foto: Net)

MANOKWARI, SUDUTPANDANG.ID –Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) telah menerima pengembalian dana hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni. Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka AYM sebesar Rp2 miliar pada Selasa (18/3/2025).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Pabar, Abun Hasbulloh Syambas, yang didampingi oleh Asisten Intelijen M. Bardan, mengungkapkan bahwa pihak Kejati telah melakukan penyidikan atas proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023. Proyek ini dikerjakan oleh CV. GBT dengan nilai kontrak mencapai Rp8,53 miliar.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Hasil penyidikan mengungkapkan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan sebesar Rp7,32 miliar akibat kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Abun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA  Tiga Rumah di Utan Kayu Ludes Terbakar

Dalam kasus ini, Kejati Pabar telah menetapkan enam tersangka, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB. Sebelumnya, pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan ke Kas Umum Daerah sebesar Rp1,44 miliar.

Kemudian, pada 18 Maret 2025, tersangka AYM kembali mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Abun Hasbulloh Syambas menegaskan bahwa kebijakan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada aspek represif atau pemidanaan semata. Selain menindak para pelaku, Kejati Pabar juga mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian negara agar dampak korupsi dapat diminimalisir.

BACA JUGA  Pelindo Tunjuk Pensiunan Jaksa Jadi Plt Komut, Saat Kejagung Usut Dugaan Korupsi DP4

Upaya ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan dana yang telah diselewengkan, sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(PR/04)