Hukum  

Kejati Sumsel Tahan Direktur PT ISN terkait Kasus Korupsi Internet Desa

Kejati Sumsel tahan Direktur PT ISN MA

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) inisial MA dan langsung dilakukan penahanan.

Di bawah komando Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Denny, Kejati Sumsel membongkar dugaan penggelembungan harga langganan internet desa menyusul kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kemenkumham Bali

Aspidsus Noer Denny mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) yakni MA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

“Tapi sebelumnya MA diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup alat bukti yang bersangkutan diduga terlibat. Sehingga Tim Penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, dikutip Minggu (28/4/2024).

BACA JUGA  Muniar Sitanggang: Pembentukan Terlambat, Satgas Pemberantasan Judi Online Harus Tancap Gas

Dia menyebutkan selanjutnya terhadap tersangka MA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang terhitung dari tanggal 26 April hingga 15 Mei 2024.

“Dasar penahanan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata mantan Kajari Kota Bandar Lampung ini.

Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus yang diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Selatan Yulianto Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 2 Januari 2024 yaitu sebesar Rp27 miliar.

Sementara itu pasal korupsi yang disangkakan kepada tersangka MA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (05)

BACA JUGA  Tok! Terdakwa Kasus Korupsi PT Pegadaian UPC Anggrek Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara