Jakarta, SudutPandang.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 – 2020.
“Hari ini kami periksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers, Selasa (28/7/2020).
Hari menjelaskan, pemeriksaan kali ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.
“Penyidik juga ingin mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai aturan dan apakah sakki sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” jelasnya.
Hari menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut Kejakgung tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 .
“Kami memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujar dia.
5 Orang Tersangka
“Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” ujar Hari.
Kelima orang tersebut, yakni Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas (MM), Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian (DA), Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo (HAW), Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar (KS), dan Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima Irianto (IR).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(fir)