PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang pada Jumat (11/7). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Estimasi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (11/7), Kejati Sumsel menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang juga diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2025.
Tindakan hukum Kejati Sumsel ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah dimulai sebelumnya. Proses penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Empat lokasi yang digeledah oleh tim penyidik Kejati Sumsel terdiri dari rumah salah satu saksi berinisial WS yang berada di Jalan Mayor Ruslan, kantor PT PU yang terletak di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, kantor PT BSS yang juga berada di Jalan Mayor Ruslan, serta kantor PT SAL yang masih berada di kawasan yang sama di Kota Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan surat yang dinilai relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Seluruh kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Sumsel akan mendalami dan menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan penyaluran kredit serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(RZ/01)