MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menjalin kemitraan strategis dengan PLN Icon Plus Regional Sumatera Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Aula Kejati Sumut.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, dan General Manager Business PLN Icon Plus Regional Sumut, Enrico H. Batubara.
Kerjasama ini difokuskan pada pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam mendukung program dan operasional PLN Icon Plus di wilayah Sumut.
Kajati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan bahwa perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola hukum yang baik di lingkungan PLN.
“Kejati Sumut siap memberdayakan Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengawal setiap programnya. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip clean governance dan good governance,” ujar Harli dikutip Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, kerjasama ini juga sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan kepada kejaksaan dalam memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.
Sementara itu, General Manager PLN Icon Plus Regional Sumut, Enrico H. Batubara, menyambut baik langkah ini. Ia menilai kerjasama dengan Kejati Sumut menjadi jaminan penting dalam menjaga kelancaran berbagai proyek ini, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan infrastruktur kelistrikan.
Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan setiap program dapat berjalan efektif, minim risiko hukum, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara.
Acara penandatanganan PKS ini juga dihadiri jajaran pejabat Kejati Sumut, di antaranya Wakil Kajati Sumut Sofyan S, SH, Asisten Datun Datuk Rosihan Anwar, SH, M.H., serta sejumlah asisten lainnya. Dari pihak PLN Icon, turut hadir manajer operasi, kepala divisi, hingga tim pendukung strategis.(PR/04)