BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi WNA eks napi berinisial GTAW. Pria asal Inggris itu dipulangkan ke negaranya usai menjalani hukuman pidana lantaran terbukti mencuri.
GTAW dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (1/11/2023).
Dia diterbangkan dengan penerbangan Thai Airways Nomor Penerbangan TG-432 tujuan Bangkok dan Thai Airways Nomor Penerbangan TG-910 dengan tujuan akhir London, Inggris.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa GTAW
merupakan eks narapidana kasus pidana pencurian. Dia dihukum satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Dps.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman dan diserahterimakan dari Lapas Kelas IIB Karangasem kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses pendeportasian pada 31 Oktober 2023,” jelas Hendra Setiawan dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Hendra mengatakan, setelah memenuhi semua persyaratan administratif, deportasi WNA Inggris dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja,” tegasnya.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pihaknya berharap bantuan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
“Silahkan sampaikan ke kami apabila ada WNA yang dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809,” pungkasnya.(One/01)