PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID –Pihak keluarga bayi yang menjadi korban kelalaian oknum perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban Titis Rachmawati.
“Untuk langkah hukum, kami siap melakukan mediasi. Namun, kami keluarga korban menuntut rugi bayi dari pihak rumah sakit dan oknum perawat,” ungkap Titis kepada awak media
Titi menerangkan pihaknya sudah menyampaikan perihal ganti rugi itu kepada pihak rumah sakit dan oknum perawat berinisial DA itu.
“Intinya kami sudah kasih tahu mereka, tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp 500 juta tersebut,” kata Titis.
Langkah selanjutnya, lanjut Titis, apabila tidak terpenuhi, maka pihak keluarga akan melanjutkan gugatan perdata.
“Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang,” tambah Titis.
Sementara Suparman (38), orang tua bayi menambahkan, dirinya merasa sedih dan menyesali kejadian ini. Dia berharap pihak dari rumah sakit bisa bertanggung jawab
“Iya, harapan kami oknum perawat dan pihak rumah sakit bertanggung jawab,” kata Suparman.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat berinisial DA sebagai tersangka. Perawat RSMP itu dinilai lalai hingga menyebabkan jari kelingking bayi berusia delapan bulan terpotong.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, oknum perawat resmi ditahan di Rutan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2) kemarin.(04)