Keluarga Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan

Vadel
Vadel Badjideh ajukan penangguhan penahanan (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak dari Nikita Mirzani, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sejak awal, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penangguhan penahanan sudah diajukan dari keluarga,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, di kantornya, pada Senin (17/2/2025).

Kemenkumham Bali

Polres Jaksel belum dapat memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan lantaran tergantung kepada komunikasi penyidik dengan pimpinan. Namun dipastikan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

“Penangguhan itu haknya tersangka. Namun untuk dikabulkan atau tidak, itu tetap wewenang penyidik, Ya kami ada pimpinan. Penyidik akan menyerahkan dulu ke pimpinan,” jelasnya.

BACA JUGA  David Foster Siap Gelar Konser di Indonesia Pada Agustus Mendatang

Untuk penangguhan penahanan, diungkapkan Kompol Nurma lebih lanjut, akan ada jaminan yang diminta. Hal tersebut sesuai dengan KUHAP.

“Jaminan itu bisa berupa orang atau uang,” ujarnya.

Diketahui hingga kini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara sehingga Vadel masih ditahan 20 hari ke depan. Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.(04)