Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Bersiap

Foto:dok.Kemenag

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia tengah disiapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenad) meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan.

Kemenkumham Bali

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 H.

“Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,” terang Hilman Latief dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Menurut Hilman, penyelenggaraan ibadah umrah sempat ditutup oleh Arab Saudi pada akhir Februari 2020 lantaran pandemi. Kemudian sempat dibuka kembali pada awal November 2020 dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus. Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) mencatat, per November 2020, terdapat 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.

“Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Arab Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu,” jelas Hilman.

Namun, lanjut Hilman, otoritas Arab Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00 WIB. Sejak itu, belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

“Sehubungan info Saudi tengah persiapkan aturan pelaksanaan umrah bagi jamaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah,” paparnya.

BACA JUGA  Amel Alvi Ingin Hijrah Usai Jalani Umrah 3 Kali

“Kami minta PPIU segera melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatan,” sambung Hilman.

Selain itu, jelas Hilman, pihaknya juga minta PPIU untuk melaporkan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya, lalu melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah. Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com.(red)

Tinggalkan Balasan