JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 96 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), dari Arab Saudi ke Tanah Air. Para WNI tersebut tiba di Indonesia menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines pada Jumat, 16 Januari 2026.
Dalam pernyataan tertulis Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/1/2026), menyebutkan bahwa sebagian besar WNI yang dipulangkan berasal dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Syumaisi Makkah (Tarhil). Dari total 96 orang, sebanyak 95 WNI merupakan penghuni rumah detensi tersebut, yang terdiri atas 11 laki-laki dan 84 perempuan.
Kemlu RI juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah memfasilitasi pemulangan satu WNI lainnya yang berada dalam kondisi lumpuh akibat sakit. WNI tersebut dipulangkan dengan pendampingan sesuai prosedur untuk memastikan perjalanan berlangsung aman hingga tiba di Indonesia.
Menurut Kemlu, proses pemulangan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Pelayanan dan Pelindungan WNI Kemlu RI bersama KJRI Jeddah. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan kekonsuleran, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI yang dipulangkan.
Kemlu menjelaskan bahwa penerbitan SPLP menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap tetap dapat kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, koordinasi dengan otoritas setempat dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan keberangkatan berjalan lancar.
Setibanya di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI memfasilitasi proses kedatangan para WNI tersebut. Kemlu juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pihak imigrasi, serta Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, untuk tindak lanjut sesuai prosedur dan kebutuhan masing-masing WNI.
Kemlu RI menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen memberikan pelindungan, pelayanan, dan pendampingan kepada WNI di luar negeri, termasuk dalam situasi kedaruratan maupun permasalahan keimigrasian. Upaya tersebut mencakup pendampingan hukum, fasilitasi dokumen, hingga pemulangan ke Tanah Air.
Sebelumnya, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pemerintah berhasil memfasilitasi pemulangan 27.768 WNI dari berbagai situasi darurat. Situasi tersebut meliputi konflik bersenjata, kasus penipuan, hingga keterlibatan dalam praktik judi daring.
Sugiono menegaskan bahwa pelindungan WNI merupakan salah satu pilar utama diplomasi Indonesia dan sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.(PR/01)









