Kemenag: PKL dan UMKM Wajib Bersertifikasi Halal

Halal
ilustrasi sertifikat halal - Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengusaha makanan minuman seperti UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dihimbau Kementerian Agama (Kemenag) bersertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan. Tahap pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Kemenkumham Bali

“Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA  Hina Anies Baswedan, Giring Dinilai Ingin Eksis

Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Untuk dapat mengikuti program Sehati dapat dilihat di kanal resmi BPJPH, seperti laman bpjph.halal.go.id atau akun Instagram halal.indonesia.(Sindo/06)