Tri Indroyono

Kemenhub Akan Cabut Klakson Bus ‘Telolet’

Bus AKAP klakson Telolet
Bus AKAP (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut klakson tidak sesuai standar prosedur seperti “telolet” pada bus yang telah dilarang penggunaannya.

Pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Kemenkumham Bali

“Karena ada kebijakan dari kami untuk dilarang itu (klakson “telolet”). Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang, setelah itu diupayakan untuk dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang terkait keselamatan,” ujar Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/4).

Iman mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

BACA JUGA  Mudik Gratis: Pelni Siapkan 19 Kapal, Angkut 13.012 Penumpang

Menurutnya, penggunaan klakson “telolet” dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Saya kira sudah jelas ya larangan itu, karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” kata Iman.

Iman menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson “telolet” hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

“Tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan,” tegasnya.(01)