JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan surat edaran baru untuk mengatur perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran tahun ini. Hal ini dilakukan menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran ini.
“Iya kami akan terbitkan surat edaran petunjuk teknis (SE Juknis) di lapangan. Tapi sebelumnya, Satgas yang akan menerbitkan SE terkait syarat kesehatannya,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin (28/3).
Adita belum merinci apa saja poin yang akan diatur dalam edaran baru itu. Termasuk soal syarat pemudik harus sudah vaksin booster.
Adita mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut di lapangan.
“Selama ini soal syarat perjalanan selama pandemi rujukan kami Kemenkes dan Satgas. Kemenhub tidak dalam kapasitas menentukan syarat kesehatan. Kami fokus mendindaklanjuti apapun keputusannya untuk dilaksanakan dan diawasi dengan baik di lapangan,” ucapnya.
Walau demikian, Adita belum membeberkan secara jelas kapan surat edaran tersebut akan diluncurkan.
“Segera setelah SE Satgas terbit,” katanya.
Lebih lanjut, Adita mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan survei untuk memprediksi jumlah masyarakat yang akan melakukan mudik tahun ini. Namun, ia belum bisa memastikan apakah jumlah pemudik tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan dua tahun belakangan ini.
Sebelumnya, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022. Hal ini diputuskan setelah melihat perkembangan kasus covid-19 yang terus mengalami pelandaian.
“Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).
Namun, kepala negara berpesan agar masyarakat sudah melakukan vaksin lengkap dua dosis ditambah dosis booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.