JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar pemerintah pusat menaikkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3. Menanggapi hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek kondisi terlebih dahulu.
“Ini kami cek dulu ya, tetapi level PPKM bukan hanya dari Kementerian Kesehatan yang menentukan,” ujar dia saat dihubungi Kamis pagi, 3 Februari 2022.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa peningkatan level sudah diusulkan untuk dipertimbangkan kembali. “Apakah perlu masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu malam, 2 Februari.
Menurutnya, hal itu telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pertimbangkannya adalah kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.
Namun, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada pada tangan Pemprov DKI Jakarta, melainkan ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga. “Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan,” katanya.
Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali. Status tersebut terhitung mulai 1-7 Februari.
Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh.