DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali terus menggaungkan inklusi hukum dan kekayaan intelektual (KI). Salah satunya melalui talkshow di RRI Denpasar. Hal ini sebagai bagian dari komitmennya dalam memperluas akses layanan hukum yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Acara yang digelar pada Rabu (10/9/2025) ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, bersama para kepala divisi serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati.
Dalam kesempatan tersebut, Eem Nurmanah memaparkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kanwil sekaligus memperkenalkan program inovatif Artha Karya (Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya), yakni program perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas. Melalui program ini, Kanwil Kemenkumham Bali memberikan fasilitas pendaftaran KI secara gratis sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan.
“Melalui Artha Karya, kami ingin memastikan bahwa karya dan inovasi penyandang disabilitas terlindungi secara hukum. Tidak hanya memberikan pelayanan, kami juga telah menjalin nota kesepahaman dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk menjaga hasil karya mereka secara inklusif,” jelasnya.
Selain perlindungan KI, Kemenkum Bali juga menghadirkan layanan hukum lain yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui Pos Pelayanan Hukum Desa (Posyankumdes). Layanan ini menyediakan konsultasi hukum dan pendampingan perkara secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, sehingga akses terhadap keadilan semakin merata.
Talkshow ini juga menyoroti sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang turut membuka akses lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi yang lahir dari berbagai kalangan.
“Pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat di pelosok desa,” tambah Kakanwil.
Melalui sosialisasi seperti ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan hukum dan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia untuk mendukung kemajuan serta kesejahteraan bersama.(One/01)