Bali  

Kemenkum Bali Pastikan Penerapan PMPJ Notaris Sesuai Ketentuan

Kemenkum Bali Pastikan Penerapan PMPJ Notaris
Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan Audit Kepatuhan Langsung terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kabupaten Karangasem, Kamis (6/11/2025).(Foto: Dok. Kemenkum Bali)

KARANGASEM-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan Audit Kepatuhan Langsung terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kabupaten Karangasem, Kamis (6/11). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kepatuhan dan integritas profesi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Karangasem, Ketua INI Pengda Karangasem, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum I Wayan Adhi Karmayana.

Dalam arahannya, Eem Nurmanah menjelaskan bahwa pelaksanaan audit kepatuhan PMPJ merupakan bentuk pengawasan yang bersifat preventif untuk mencegah penyalahgunaan jabatan notaris serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA  Pimpin Klasemen di Tujuh Laga Tersisa, Teco Ogah Terlena

“PMPJ adalah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Prinsip ini tidak bertentangan dengan rahasia jabatan notaris, justru melindungi notaris dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eem.

Eem menambahkan, pelaksanaan audit ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah, Majelis Pengawas, dan para notaris.

“Kegiatan ini bukan semata-mata pemeriksaan, tetapi juga pembinaan agar pelaksanaan PMPJ dilakukan secara seragam dan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, I Wayan Redana menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan PMPJ merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.

“Setiap notaris perlu lebih teliti dan mengenali pengguna jasanya. Dokumentasi proses, termasuk pembacaan akta, merupakan bentuk kehati-hatian yang melindungi integritas profesi,” tutur Redana.

BACA JUGA  Berkat Bekerja Keras, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Selama KTT G20

Ketua INI Pengda Kabupaten Karangasem I Made Gede Sudanas menyampaikan apresiasi atas langkah Kemenkum Bali yang secara aktif melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para notaris di daerah.

Melalui kegiatan audit ini, Kemenkum Bali berharap penerapan prinsip PMPJ dapat dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah guna memperkuat tata kelola profesi notaris yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(One/01)