GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Kemenkumham Bali melalui Divisi Yankumham menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dewan Kerajinan Daerah (Deskranasda) Kabupaten Gianyar terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Rakor terkait perlindungan kekayaan intelektual tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat PKK Kabupaten Gianyar, Kamis (22/6/2023).
Rakor tersebut dihadiri Kadiv Yankumham Alexander Palti, Ketua Deskranasda Kabupaten Gianyar Ny. Surya Adnyani Mahayastra dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Kabupaten Gianyar I Ketut Sedana
Hadir juga Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali serta salah satu seniman lukis di Desa Batuan.
Dalam siaran pers, Jumat (23/6/2023), Alexander Palti menjelaskan, rakor tersebut bertujuan untuk membahas perlindungan kekayaan intelektual dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gianyar.
Melalui rakor ini diharapkan terjalin kerja sama yang baik untuk melindungi kekayaan intelektual dan mendorong perkembangan UMKM di Kabupaten Gianyar.
Palti menyampaikan bahwa Kabupaten Gianyar dikenal sebagai pusat kebudayaan Bali yang kaya akan tradisi, seni, dan kerajinan. Seperti kerajinan tangan, tari, musik, seni lukis, hingga kain tradisional songket.
“Gianyar memiliki beragam kekayaan intelektual yang telah memberikan kontribusi besar bagi identitas dan ekonomi daerah” ucapnya
Palti menerangkan, kekayaan intelektual merupakan hasil dari olah pikir manusia yang memiliki manfaat moral dan ekonomi.
“Penting bagi para pelaku UMK di daerah tersebut untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, terutama merek dagang, guna melindungi produk-produk mereka dan mendapatkan manfaat ekonomis yang lebih besar,” kata Palti.
Pihaknya berharap agar 10 persen dari total 2.000-an UMKM yang ada di Kabupaten Gianyar dapat mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama merek dagang.
“Sehingga dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi bagi UMKM tersebut dengan melindungi produk mereka,” katanya.
Ia menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkumham Bali dalam melayani pelaku usaha ataupun seniman yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
“Dengan adanya perlindungan yang kuat, maka para pelaku usaha dan seniman akan merasa lebih aman dan terdorong untuk terus berkarya serta mengembangkan inovasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dekranasda Kabupaten Gianyar Ny. Surya Adnyani Mahayastra yang menyatakan pentingnya menjaga kelestarian budaya.
Istri Bupati Gianyar I Made Mahayastra ini menyambut baik kehadiran Kanwil Kemenkumham Bali sebagai kementerian yang berperan dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Dirinya berharap dengan adanya kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Bali dan pihak terkait lainnya, produk UMKM dan seni budaya di Kabupaten Gianyar dapat didaftarkan hak cipta sehingga mendapatkan perlindungan yang layak.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Gianyar terdapat potensi Kekayaan Intelektual Komunal berupa Indikasi Geografis Lukisan Gaya Batuan yang Jejaknya dapat dirunut hingga masa kerajaan Bali Kuno. Sebuah prasasti berangka tahun 944 Caka (1012 M), tersebutkan nama Raja Marakata dari Wangsa Warmadewa. Sehingga sekiranya dapat diajukan proses pendaftarannya agar memiliki perlindungan kekayaan intelektual
“Dengan perlindungan yang memadai, para pelaku seni dan UMKM dapat mengembangkan produk dan seni budaya mereka dengan lebih percaya diri, serta melindungi karya-karya mereka dari praktik pembajakan atau pelanggaran hak cipta,” ungkapnya.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Kabupaten Gianyar, I Ketut Sedana juga ikut menyampaikan informasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual. Ia mengungkapkan, ada 19 pendaftaran kekayaan intelektual yang telah masuk di Kemenkumham.
Pihaknya akan melakukan inventarisasi kekayaan intelektual secara personal dan komunal dengan dukungan Dinas Kebudayaan dan Dinas Perindustrian Kabupaten Gianyar.
“Targetnya adalah mencatatkan 100 kekayaan intelektual dalam waktu dekat,” katanya.(One/01)