Bali  

Kemenkumham Bali Terima Kunjungan Tim Pemantau UU Keimigrasian Setjen DPR-RI 

Tim Pemantau UU Keimigrasian Badan Keahlian Setjen DPR-RI mengunjungi Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (31/1/2024). Foto: Dok.kemenkumham Bali 
Tim Pemantau UU Keimigrasian Badan Keahlian Setjen DPR-RI mengunjungi Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (31/1/2024). Foto: Dok.kemenkumham Bali 

DENPASAR|SUDUT LPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali menerima kunjungan Tim Pemantauan UU Keimigrasian dari Badan Keahlian Setjen DPR-RI, Rabu (31/1/2024).

Kunjungan tim yang dipimpin Ernawati ini untuk diskusi atau konsultasi publik guna memantau pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rombongan dari Setjen DPR-RI diterima oleh Plh Kakanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana didampingi Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Alexander Palti, dan Kepala UPT Keimigrasian Bali.

Hadir juga dari stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

Pada kesempatan tersebut, Putu Murdiana menyampaikan bahwa Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang menjadi tujuan utama kedatangan Warga Negara Asing (WNA). Pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali menjadi salah satu fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Bali.

BACA JUGA  Kabag Ops Polres Badung Cek Vaksinasi di Terminal Mengwi

Murdiana memaparkan jumlah kedatangan WNA pada tahun 2023 ke Bali sebesar 5.386.878 orang. Jumlah WNA yang mendapat tindakan administratif oleh imigrasi Bali pada tahun 2023 sebanyak 340 orang, 337 orang di antaranya dideportasi dan 3 orang pro justitia.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali,” ujar Murdiana.

“Di antaranya dengan meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait,” sambungnya.

Staff Ahli Komisi III DPR-RI, David H. Tenggara, menyampaikan diskusi ini dilakukan untuk memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang ydalam rangka pengawasan yang sudah menjadi fungsi legislatif.

David mengungkapkan, dalam pemantauan pelaksanaan undang-undang pihaknya telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa stakeholder, Dirjen Imigrasi, Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun  masyarakat termasuk dengan UNHCR.

BACA JUGA  Sampaikan Arahan Penting, Inspektur IV Kemenkumham Kunjungi Rutan Negara

“UU Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ujar David.

Dalam diskusi tersebut, Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan. Antara lain pengawasan politik hukum keimigrasian, pengawasan orang asing, fungsi keamanan negara, kelembagaan keimigrasian, dan kerjasama dan sinergi antar lembaga/instansi lain. Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh jajaran keimigrasian Bali yang hadir.

“Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemantauan. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi III DPR-RI,” katanya.(One/01)