Hemmen
Bali  

Sampaikan Arahan Penting, Inspektur IV Kemenkumham Kunjungi Rutan Negara

Sampaikan Arahan Penting, Inspektur IV Kemenkumham Kunjungi Rutan Negara
Inspektur Wilayah IV Kemenkumham RI, Bambang Setyabudi, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkum, Ichsanudin Eko Saputro dan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Bali, Juli Sapta, saat kegiatan pengutan di Rutan Kelas IIB Negara, Selasa (7/5/2024). Foto:Kemenkumham Bali

JEMBRANA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Inspektur Wilayah IV Kemenkumham RI, Bambang Setyabudi bersama Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ichsanudin Eko Saputro mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali, Selasa (7/5/2024).

Hadir mendampingi Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Bali, Juli Sapta dalam kunjungan yang bertujuan untuk memberikan penguatan kepada jajaran Rutan Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kemenkumham Bali

Adapun tema yang diusung Inspektur Wilayah IV dalam kegiatan tersebut yaitu “Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi dan Penguatan dalam Rangka Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara”.

Bambang Setyabudi dalam arahannya menekankan pentingnya bagi seluruh petugas Rutan Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan dengan penuh semangat serta dedikasi. Seluruh jajaran Rutan Negara agar selalu mematuhi segala peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA  Bule Amerika Serikat yang Bawa Angkot di Bali Langsung Dideportasi

Kemudian Mengutamakan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan BerAKHLAK (Berorientasi pada pelanggan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat luas pengguna layanan.

“Kepada seluruh petugas Rutan Negara untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seluruh petugas Rutan Negara harus menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin dan korupsi,” pesan Inspektur IV Kemenkumham.

Di akhir arahannya, Bambang memberikan penguatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut diatur antara lain tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS.

“Saya berharap jajaran Rutan Negara dapat meningkatkan kinerja dan pelayanannya dengan lebih baik lagi,” harapnya.

BACA JUGA  Hajar Pacar dan Simpan Senjata, Bule Australia Ditahan di Polsek Kuta

Selanjutnya, Ichsanudin Eko Saputro menekankan pentingnya membangun Zona Integritas (ZI) yang efektif dan berkelanjutan. Ia menyampaikan poin-poin penting seperti menghindari orientasi reward, perencanaan matang, melibatkan stakeholder, fokus pada perubahan nyata, melibatkan seluruh pegawai, dan menciptakan inovasi untuk memecahkan masalah.

“Dengan menerapkan poin-poin ini, Rutan Negara diharapkan dapat membangun ZI yang efektif dan berkelanjutan, mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi yang sesungguhnya,” harap Ichsanudin.

Setelah memberikan penguatan terkait WBK, Inspektur Wilayah IV dan Auditor Madya melakukan pengecekan keliling Rutan Negara untuk meninjau kesiapan sarana dan prasarana pendukung WBK. Kunjungan ini meliputi pemeriksaan fasilitas seperti pos layanan kesehatan, dapur, blok hunian, dan lainnya.(One/01)