BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Mengusung tema “Kumham Goes to Campus”, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sosialisasi dan diskusi soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej yang menjadi keynote speaker sekaligus narasumber, menuturkan perbedaan pendapat di dalam dunia akademik itu adalah hal yang lumrah. Menurutnya, perbedaan pendapat itu tidak harus mempengaruhi hubungan pribadi.
“Lawan berdebat adalah teman sejati dalam berpikir. Artinya ini tergantung pada perspektif, dan seharusnya dialektika di dunia kampus harus kita biasakan,” kata Edward.
“Semakin tajam perbedaan pendapat, semakin akrab hubungan. Jangan alergi, galau dengan perbedaan pendapat, apalagi di kalangan akademisi,” lanjut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyambut baik diskusi tersebut. Meskipun dirinya mengaku kontra dengan beberapa bagian di dalam RUU KUHP, ia terbuka untuk melakukan diskusi agar dapat membicarakan bagian yang penting soal RUU KUHP.
“Kalau kita bicara soal KUHP, saya kira memang sudah saatnya dilakukan perubahan. Saya orang yang tidak menolak perubahan itu, dalam arti sudah sekian lama kita punya perubahan zaman yang sangat besar. Tetapi ada beberapa item yang harus dibicarakan secara lebih detail,” ungkap Dosen Hukum Tata Negara dari UGM ini.
Sedangkan menurut Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, memperbarui KUHP peninggalan Belanda merupakan perintah konstitusi.
“Mungkin tidak berlebihan juga kalau KUHP itu adalah cerminan paling jujur dari peradaban sebuah bangsa. Bagaimana suatu bangsa memandang aturan hukum, itu harus ditaati supaya tidak ada sanksi yang dikenakan kepadanya,” papar Albert.
Tak hanya sosialisasi dan diskusi, kegiatan tersebut juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkum HAM yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, dan masyarakat luas. Di antaranya booth layanan informasi Hak Cipta dan Hak Intelektual , booth layanan informasi Apostille dan Perseroan Perorangan.
“Kumham Goes to Campus” digelar sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta ke seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat dan aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP.K
Sebagai informasi, “Kumham Goes to Campus” telah dilaksanakan di 11 provinsi dan Bali menjadi provinsi terakhir kegiatan Kemenkumham tersebut.(One/01)