JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait penyempurnaan regulasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenpora menjelaskan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 kini diperbarui menjadi Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Pembaruan aturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan sosiologis, filosofis, dan yuridis agar kebijakan pemerintah semakin relevan, efektif, serta sesuai dengan tantangan masyarakat saat ini.
Penyempurnaan ini juga menjadi bagian dari rencana besar Kemenpora untuk melakukan penyederhanaan (simplifikasi) regulasi Permenpora periode 2009-2025 melalui pendekatan Omnibus Law. Dengan metode ini, regulasi yang sebelumnya tersebar akan digabungkan ke dalam empat klaster substansi teknis utama, yaitu Layanan Kepemudaan, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga dan Pengembangan Industri Olahraga.
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan strategi penting untuk memperkuat ekosistem pemuda dan olahraga di Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola kepemudaan dan keolahragaan. Dengan penyederhanaan regulasi menjadi empat klaster, kebijakan akan lebih sederhana, jelas, dan mudah diimplementasikan. Tujuan akhirnya agar manfaatnya benar-benar dirasakan pemuda, insan olahraga, serta masyarakat luas,” ujar Erick Thohir dikutip Selasa (23/9/2025).
Melalui regulasi baru ini, Kemenpora berharap seluruh pemangku kepentingan, baik organisasi kepemudaan, insan olahraga, maupun masyarakat umum, dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai arah kebijakan pemerintah. Dengan begitu, implementasi regulasi dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan bermanfaat dalam mendukung kemajuan kepemudaan serta prestasi olahraga nasional.(PR/04)