Kenapa 9 Hakim MK Harus Di-MKMK-kan?

Muhammad Yuntri: Kenapa 9 Hakim MK Harus Di-MKMK-kan?
Dr. (H.C.) Muhammad Yuntri, S.H., M.H. (Foto: Sudutpandang.id)

“Marwah konstitusi tidak dijaga dengan prasangka, tetapi dengan integritas, keberanian menguji fakta, dan ketundukan pada hukum.”

Ketika Putusan, Etika dan Strategi Hukum Bertemu dalam Satu Perkara

Oleh: Dr. (H.C.) Muhammad Yuntri, S.H., M.H.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah the guardian of the Constitution, penjaga konstitusi yang dituntut memiliki sifat negarawan, independen, dan tidak berpihak pada kepentingan politik praktis. Namun, hakim MK juga manusia yang tidak luput dari kekhilafan. Karena itu, pengawasan etik terhadap sembilan hakim MK melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan hal yang sah, sepanjang pengaduannya didukung fakta dan bukti, bukan kebencian atau sekadar ketidakpuasan terhadap putusan.

Pertanyaannya, apakah pemeriksaan Perkara Nomor 1 Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan hukum acara?

Kronologi yang perlu diuji mencakup penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 pada 16 September 2026, setelah gugatan didaftarkan pada 10 September 2026, serta dimulainya sidang pertama pada 21 September 2026.

Persidangan atas gugatan Nomor 1 Tahun 2026 dimulai tanpa tahapan pendahuluan dan dismissal process, sebagaimana dipersoalkan pelapor. Selain itu, terdapat persoalan mengenai pengusiran ahli Muhammad Ruhyandi dari ruang sidang MK. Jika terbukti melanggar kewajiban etik atau prosedur yang berlaku, persoalan tersebut layak ditindaklanjuti oleh MKMK.

Lebih jauh, pertimbangan dalam putusan MK tanggal 6 Oktober 2026, menurut analisis penulis, terkesan berfokus pada persoalan substantif mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

BACA JUGA  Keabsahan Mendeviasi Ketentuan Baku

Karena itu, keabsahan surat keterangan dan penyetaraan certificate of attendance menjadi persoalan penting yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen, kewenangan penerbit, dan ketentuan yang berlaku. Dugaan penyelundupan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh dianggap terbukti sebelum melalui pembuktian yang sah.

Namun, terdapat persoalan lain yang juga perlu diperiksa: apakah gugatan masih memenuhi tenggang waktu dan apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)? Penulis menilai kedua aspek tersebut patut diuji secara serius, termasuk relevansi putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang telah bersifat final dan mengikat sejak Maret 2024.

Meski demikian, asas ne bis in idem tidak otomatis berlaku hanya karena perkara sebelumnya berkaitan dengan pemilihan presiden yang sama. Kesamaan objek, dasar gugatan, para pihak, dan karakter perkara harus dianalisis terlebih dahulu, terlebih pemohon dalam gugatan ini bukan pasangan calon nomor urut 01 maupun 03.

Sidang Pendahuluan MKMK pada 6 Oktober 2026

Laporan dari Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) disebut mempersoalkan sejumlah hal tersebut dan meminta agar pemeriksaan gugatan Nomor 1 Tahun 2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan ditunda hingga laporan etik diputus.

MKMK perlu menentukan apakah laporan tersebut memenuhi persyaratan, apakah bukti yang diajukan memadai, dan apakah terdapat pelanggaran etik. Dugaan gratifikasi atau permufakatan antara pemohon, kuasa hukum, dan hakim MK, jika memang dilaporkan, harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan fakta yang telah terbukti.

Sebaliknya, jika laporan terbukti tidak benar dan memenuhi unsur tindak pidana, konsekuensi hukumnya dapat dipertimbangkan melalui proses yang sah di Bareskrim Polri, termasuk apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim MK.

BACA JUGA  Prabowo-Gibran Terancam Gagal Jadi Capres-cawapres

Di sisi lain, sayembara berhadiah hingga Rp 10 miliar yang dikaitkan dengan gagasan Denny Indrayana dan pihak-pihak terkait untuk membuktikan keberadaan fisik ijazah SMA Gibran, apabila benar sebagaimana diberitakan atau diumumkan, menimbulkan pertanyaan: apakah bukti pendidikan Gibran sedang dicari untuk membuka jalan bagi strategi hukum berikutnya?

Jika ditemukan bukti autentik mengenai pelanggaran persyaratan atau pemalsuan surat, jalur hukum harus ditempuh melalui mekanisme yang berwenang. Pemakzulan berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 pun memiliki syarat dan prosedur konstitusional tersendiri, bukan akibat otomatis dari dugaan cacat persyaratan.

Persoalan ini juga dapat dikaitkan dengan indikasi pelanggaran terhadap Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Penulis berpandangan bahwa Gibran mengetahui apakah dirinya memiliki ijazah SMA di dalam negeri, tetapi tetap diloloskan seolah-olah telah memenuhi persyaratan.

Masyarakat juga perlu kritis terhadap isu mengenai kemungkinan adanya skenario atau bargaining position agar gugatan Nomor 1 Tahun 2026 diperiksa secara substantif, tetapi pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau N.O.). Tanpa bukti, isu tersebut tetap merupakan dugaan yang tidak boleh disebarkan sebagai kebenaran. Masyarakat harus cerdas dalam memilah dan memilih informasi.

Namun, apabila terbukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, sementara seluruh data persidangan telah melalui pengujian forensik yang sah, penulis menilai bukti tersebut dapat digunakan untuk kepentingan hukum lain. Bukti itu juga, menurut penulis, dapat menjadi dasar untuk menyatakan mosi tidak percaya terhadap Gibran karena dianggap memiliki cacat hukum substantif akibat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA  Ketua MA: Manajemen Anti Penyuapan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Penulis juga mempersoalkan tindakan KPU yang memvalidasi pencalonan dengan menerapkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut penulis, penerapan ketentuan tersebut merupakan bentuk penyelundupan hukum yang menguntungkan Gibran. Penulis juga menyebut adanya informasi bahwa persoalan tersebut lolos dari pemeriksaan Bawaslu.

Pada Akhirnya

Apakah MK, yang dahulu memulai polemik melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, harus pula mengakhiri persoalan ini melalui MK sendiri?

Yang pasti, rekayasa tidak harus dibalas dengan rekayasa pula. Dugaan penyimpangan harus dijawab melalui bukti, prosedur, dan hukum.

MKMK harus berani menguji persoalan etik secara independen. Sementara itu, masyarakat wajib menjaga akal sehat agar perjuangan mengembalikan marwah hukum positif Indonesia tidak justru melahirkan ketidakadilan baru.

Makaru wa makarallah. Sebaik-baik rekayasa adalah rekayasa Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Jika Dia berkehendak melalui forum yang tepat, kun fayakun.

Wallahu a’lam bishawab.

To be or not to be.

Jakarta, 13 Oktober 2016

*Penulis adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia, advokat senior yang berdomisili di Jakarta dan mulai berpraktik sejak 1986