Opini  

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Kemal H Simanjuntak (FotoL istimewa)

“Negara membutuhkan polisi yang tegas di lapangan, bukan hanya luwes saat rapat koordinasi. Sebab, jika polisi hadir di mana-mana tetapi rasa aman justru hilang di banyak tempat, maka yang keliru bukan rakyatnya, melainkan arah kompas institusinya.”

Oleh Kemal H Simanjuntak

Negeri ini sedang kebanjiran polisi bukan di jalanan, melainkan di meja-meja birokrasi. Polisi, yang semestinya menjaga keamanan dan menegakkan hukum, kini justru menjamur di berbagai kementerian dan lembaga, bahkan menempati kursi strategis setingkat direktur jenderal, inspektur jenderal, hingga kepala badan. Polri didirikan untuk menjaga ketertiban, bukan menjadi biro jasa serbaguna yang bisa dipanggil untuk segala urusan. Namun, seperti rumah tangga yang kehilangan satu sandal jepit, negara ini malah membeli yang baru dan salah ukuran pula.

Menurut riset Nalar Institute (Maret 2025), terdapat 51 anggota Polri (aktif maupun pensiun) menempati jabatan setara eselon I di kementerian dan lembaga negara, dengan sedikitnya 36 di antaranya masih aktif berdinas. Belum termasuk yang duduk di jabatan eselon II, seperti direktur, kepala biro, atau kepala bagian di berbagai instansi dari Kementerian Perhubungan, Kemenkominfo, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Meski banyak yang disebut “penugasan”, faktanya mereka menjalankan fungsi administratif sipil yang tidak lagi bersentuhan langsung dengan tugas kepolisian.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Polri memang kekurangan pekerjaan di institusinya sendiri hingga harus merambah ke ranah sipil? Sebab, jika menilik kondisi lapangan, pekerjaan mereka justru makin berat.

BACA JUGA  Catatan OC Kaligis: Masih Mengenai Lukas Enembe

Kejahatan kini bermigrasi ke dunia digital. Judi online menjerat jutaan warga dan merugikan ekonomi keluarga. Pinjaman online ilegal tumbuh seperti jamur setelah hujan. Keamanan siber menjadi ladang pertempuran baru bagi kejahatan lintas negara. Belum lagi kejahatan lingkungan, perdagangan manusia, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan narkoba yang tak kunjung surut. Di tengah beban sebesar itu, wajar jika publik heran melihat banyak perwira tinggi Polri justru sibuk di kementerian, bukan di markas atau lapangan.

Tugas pokok kepolisian bukan menulis nota dinas, melainkan menjaga rasa aman rakyat. Tapi realitasnya, seolah jabatan sipil lebih menjanjikan gengsi dan kenyamanan ketimbang patroli di tengah malam. Padahal, di luar sana, polisi lalu lintas berjibaku mengurai macet, reserse bergelut dengan kejahatan digital, dan aparat daerah kekurangan personel untuk patroli. Sementara sebagian seniornya justru ikut rapat anggaran di gedung kementerian.

Untungnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya turun tangan untuk meluruskan arah. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK dengan tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan begitu, aturan kembali pada makna aslinya: anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tidak ada lagi celah legalitas “penugasan” sebagai jalan pintas untuk mempertahankan status aktif sembari menduduki jabatan sipil.

BACA JUGA  Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Vaksinasi Booster

Putusan MK ini bukan sekadar soal administratif, melainkan soal prinsip. Dalam negara demokratis, batas antara aparat dan birokrat harus jelas. Polisi bertugas menegakkan hukum, bukan ikut mengatur urusan sipil. Jika batas itu kabur, risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang akan mengintai. Reformasi sektor keamanan yang dulu diperjuangkan pascareformasi bisa mundur kembal dan itu berbahaya.

Dampaknya pun tidak kecil. Kementerian dan lembaga yang masih menempatkan perwira aktif di jabatan struktural harus segera melakukan evaluasi dan reposisi jabatan. Pemerintah perlu memastikan proses transisi berjalan tanpa menimbulkan kekosongan fungsi. Bagi Polri, ini saat yang tepat untuk menata ulang sistem penugasan dan pola karier internal. Tidak bisa lagi menjadikan jabatan di kementerian sebagai “tiket promosi” atau “pintu keluar kehormatan” bagi perwira senior.

Bagi ASN sipil, putusan MK ini seperti angin segar di musim kemarau. Kompetisi jabatan bisa lebih terbuka dan berbasis meritokrasi. Tak ada lagi istilah “kalah karena yang lain ditugaskan.” Ini langkah penting untuk mengembalikan profesionalisme birokrasi sipil dan menghapus praktik tumpang tindih kewenangan antara Polri dan ASN.

Namun, di sisi lain, beberapa kementerian mungkin merasa kehilangan. Selama ini, keberadaan Polri aktif di jabatan sipil dianggap memperkuat fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan disiplin internal. Tapi negara tidak bisa terus-menerus mengandalkan aparat untuk fungsi sipil. Setiap lembaga harus membangun kapasitasnya sendiri tanpa “menyewa” otoritas kepolisian.

BACA JUGA  Pelabuhan Berkelas Dunia Itu Bernama Tanjung Priok

Putusan MK ini sesungguhnya menyelamatkan Polri dari jebakan birokrasi yang melemahkan jati diri institusi. Polisi seharusnya hadir di jalan, bukan di meja birokrasi. Menjaga keamanan, bukan mengurus dokumen tender. Menegakkan hukum, bukan menandatangani surat perintah perjalanan dinas.

Negara membutuhkan polisi yang tegas di lapangan, bukan hanya luwes saat rapat koordinasi. Sebab, jika polisi hadir di mana-mana tetapi rasa aman justru hilang di banyak tempat, maka yang keliru bukan rakyatnya, melainkan arah kompas institusinya.

*Penulis Kemal H Simanjuntak adalah Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Isi dan pandangan yang disampaikan tidak mencerminkan sikap redaksi atau institusi mana pun.