TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuhman) RI, Widodo Ekatjahjana mengapresiasi keberadaan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).
Apresiasi itu disampaikan Widodo Ekatjahjana saat mengunjungi Posyankumhamdes Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (8/5/2023), kedatangan Widodo Ekatjahjana untuk mengetahui upaya mediasi yang telah dilakukan oleh kepala desa dan paralegal Desa Gubug kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum.
Selain itu untuk memberikan penguatan kepada paralegal dan masyarakat Desa Gubug tentang pentingnya peranan kepala desa dan paralegal dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh warganya.
Widodo Ekatjahjana sangat mengapresiasi terbentuknya Posyankumhamdes Desa Gubug. Beberapa permasalahan hukum yang ada di desa bisa diselesaikan secara mediasi. Hal ini membuktikan pentingnya peranan kepala desa dan paralegal dalam membantu masyarakat.
Widodo juga mempunyai Program Paralegal Justice Award (PJA) yang diikuti oleh kepala desa seluruh Indonesia dalam melatih mereka menjadi hakim perdamaian di desa.
“Kami harapkan juga selain kepala desa yang ikut program PJA, agar para Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di desa diikutkan dalam program PJA,” harap Widodo.
Kepala Desa Gubug, Nengah Mawan mengatakan, keberadaan Posyankumhamdes paralegal, penyuluh hukum dan pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara musyawarah mufakat dengan melakukan mediasi.
“Adapun permasalahan yang bisa diselesaikan di Posyankumhamdes Gubug di antaranya kasus tanah, perceraian, dan perebutan air subak,” jelasnya.(One/01)