Hemmen
Bali  

DJKI dan APEC-DESG Adakan Workshop Internasional

Workshop AI APEC-DESG 2022 (Foto: Istimewa)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Asia-Pacific Economic Cooperation-Digital Economy (APEC-DESG) mengadakan workshop internasional di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (29/11/2022).

Musik tradisional gambelan khas Bali menjadi simbol dibukanya acara yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI ini.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Acara ini bertajuk “Workshop on Sharing Best Practices on Leveraging the Benefits of Artificial Intelligence on Intellectual Property Examination to Improve Efficiency and Business Process”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan transformasi kualitas pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis digital melalui peningkatan sistem teknologi informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Direktur Teknologi Informasi DJKI, Dede Mia Yusanti, mengatakan, workshop ini akan diselenggarakan mulai 29 November sampai dengan 2 Desember 2022 mendatang.

Menghadirikan pembicara yang akan berbagi manfaat penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses bisnis kantor Internet Protokol (IP dan berbagi pengalaman serta menginformasikan perkembangan penggunaan AI di masing-masing kantor.

“Pemanfaatan TI (Teknologi Informasi) dalam pemeriksaan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) termasuk Desain Industri Merek Dagang dan Paten tidak dapat disangkal untuk melayani klien Kantor HKI dengan lebih baik di era digital ini. Transformasi layanan ke dalam bentuk digital saat ini menjadi sesuatu yang dituntut oleh pelanggan.” ungkap Mia.

Workshop AI APEC-DESG 2022 (Foto: Istimewa)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Bali, Constantinus Kristomo sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa perlindungan atas Kekayaan Intelektual (KI) sangatlah penting terutama bagi pemiliknya.

Salah satunya, endek dari Bali yang digunakan oleh petinggi negara pada KTT G20. Endek juga sempat digunakan oleh Christian Dior pada ajang pameran busana sekaligus koleksi Spring/Summer 2021.

“Oleh karena itu Pemprov Bali mendaftarkan endek sebagai Kekayaan Intelektual Komunal daerah Bali, efek samping dari pendaftaran KI tersebut adalah meningkatnya pendapatan produsen endek asli Bali. Untuk melestarikan budaya Bali, Pemprov Bali mewajibkan khususnya pegawai pada instansi pemerintah dan swasta untuk menggunakan endek pada hari Selasa,” ungkap Kristomo.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan