JAKARTA, SUDUTPANDAND.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, memetakan area pengawasan warga negara asing (WNA) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada Rabu (8/3/2023).
Menurut Bupati Kepulauan Seribu Junaedi di Jakarta Utara, Rabu, kedua Kantor Imigrasi mempunyai batasan area pengawasan masing-masing.
Karena itu, Kabupaten Kepulauan Seribu perlu menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) pada Rabu guna merancang rencana aksi gabungan dalam pengawasan orang asing di Kepulauan Seribu yang melibatkan instansi terkait.
“Pengawasan orang asing ini kan ada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, mungkin areanya tidak begitu luas, lebih luas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Nah ini nanti coba laksanakan rencana aksi supaya di lapangan bisa sama-sama,” kata Junaedi.
Sejumlah pimpinan instansi yang ikut menghadiri rapat Tim PORA itu antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Seribu AKBP Ary Sudrajat, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kantor Kesyahbandaran serta Otoritas Pelabuhan Muara Angke.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Pamuji Raharja.
Junaedi mengatakan, pihaknya merencanakan lokasi aksi gabungan itu di pintu-pintu masuk kedatangan orang asing ke Kepulauan Seribu milik privat seperti Pantai Mutiara (Pluit, Penjaringan) dan Marina Batavia (Ancol, Pademangan).
Namun waktu kegiatan itu akan diperjelas lebih lanjut setelah pelaksanaan pertemuan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun ANTARA dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kepulauan Seribu, jumlah wisatawan orang asing di Kepulauan Seribu pada 2022 mencapai 7.308 orang.
Sedangkan hingga Februari 2023 ini tercatat jumlahnya masih sekitar 1.319 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio mengatakan, pengawasan orang asing memerlukan aksi kolaborasi. Apalagi ada pintu masuk orang asing yang bukan merupakan area pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
Seperti Pos Imigrasi di Ancol yang sebenarnya Pos Imigrasi Jakarta Utara. Demikian pula di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan.
“Makanya informasi sekecil apapun, ini yang kami harapkan dari pak bupati, pak kapolres dan seluruh peserta rapat agar kami bisa deteksi dini terkait keimigrasian ini secara sistem,” kata Abdi Widodo.(03/Ant)