BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia berinisial VG, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali lantaran overstay atau melebihi batas izin tinggal.
VG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (28/5/2024), dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia.
Pria berusia 41 tahun itu terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, VG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika dirinya mendatangi Bandara Ngurah Rai Bali untuk mencari informasi kepada pihak maskapai perihal kepulangannya ke Latvia.
“Bagi VG, kedatangannya di Bali ini adalah kali pertamanya menginjakkan kaki di Indonesia. Da tiba pada 21 November 2023, menggunakan fasilitas visa kunjungan,” kata Dudy dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ia menjelaskan, ia tiba di Bandara Ngurah Rai seorang diri untuk berwisata di Pulau Dewata. Awalnya ia berencana untuk tinggal sebulan saja, namun karena dirinya mengalami masalah keuangan, membuatnya tidak bisa pulang.
“Sebelum izin tinggalnya habis, yakni pada 20 Desember 2023, ia sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember yang pada akhirnya ia sadari bahwa ia bukan sedang memperpanjang izin tinggalnya, namun justru membeli visa baru,” ungkapnya.
“Karena belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan,” sambung Dudy
Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan solusi, satu satunya pilihan untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi seperti itu adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.
“Di tengah-tengah upayanya untuk mengumpulkan biaya beban overstay, VG menyadari ia kewalahan karena sebagian besar uang yang ia miliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali,” jelasnya.
Pada 17 Mei 2024 ia berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara agar bisa pulang ke negaranya. Singkat cerita, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa dia telah melebihi izin tinggal selama 149 hari. VG pun dikenakan Tindakan Administratif berupa pendeportasian.
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan VG ke Rudenim Denpasar pada 17 Mei 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah VG didetensi selama 11 hari di Rudenim Denpasar, kami berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya VG dapat dideportasi ke negaranya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan,” terang Dudy.
Dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar, VG telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. VG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pamella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian.
Pramella juga menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG,” ujarnya.
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khusunya di Bali” tegasnya.(One/01)