Keputusan DK PWI Dinilai Tidak Sah, Mahmud Matangara Minta Sasongko Tedjo Tobat

Keputusan DK PWI Dinilai Tidak Sah, Mahmud Matangara Minta Sasongko Tedjo Tobat
Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara (Foto: Dok.Arsip PWI)

“Keputusan DK PWI Nomor: 50 yang diterbitkan pada 16 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK dan Nurcholis sebagai Sekretaris jelas tidak sah.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara menilai Keputusan DK yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI tidak sah. Ia pun meminta Ketua DK PWI Pusat non-aktif Sasongko Tedjo untuk segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar.

Kemenkumham Bali

Pernyataan Mahmud Matangara tersebut merespons klaim Sasongko Tedjo yang menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

“Bagaimana mungkin anggota DK yang sudah diganti masih membuat SK pemberhentian? Jika ada keberatan atas keputusan ini, silakan gugat ke pengadilan,” kata Mahmud Matangara dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Mahmud menyampaikan rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024, diputuskan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan tidak diakui.

“Keputusan DK PWI Nomor: 50 yang diterbitkan pada 16 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK dan Nurcholis sebagai Sekretaris jelas tidak sah,” ujarnya.

“Alasan utama ketidakabsahan Keputusan DK tersebut adalah bahwa Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman sejak 27 Juni 2024 melalui rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI,” sambung wartawan senior Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Ia menyatakan pergantian ini telah disahkan dengan SK PWI Pusat Nomor: 218 yang telah diaktakan pada 8 Juli 2024 dan disahkan Kemenkumham pada 12 Juli 2024.

Mahmud juga mengungkapkan bahwa Ilham Bintang dan Wina Armada telah diberhentikan dari Dewan Penasihat PWI, digantikan oleh Anton Charliyan serta Zulkifli Gani Oto.

“Dengan demikian, rencana KLB itu adalah tindakan yang sesat. Ilham Bintang dan Wina Armada sudah bukan lagi anggota Dewan Penasihat PWI,” ujarnya.

Terkait rencana pelaksanaan KLB, Mahmud menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus jika Ketua Umum berhalangan tetap.

Plt ini bertanggung jawab untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Mahmud juga menekankan bahwa pengertian “berhalangan tetap” dalam Pasal 10 ayat 7 PRT PWI hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang. Jadi, penetapan Plt bukan dari rapat yang dihadiri hanya oleh 9 orang, yang sebagian besar juga sudah diberhentikan,” ucap Mahmud.

Mahmud menegaskan bahwa proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi.

“Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya harus diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT PWI,” tegasnya.

Ia menyebutkan Pasal 28 ayat 1 PRT PWI. menyatakan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Syarat untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam siaran pers, Senin (12/8/2024), Sasongko Tedjo menyatakan bahwa per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI.(tim)

BACA JUGA  Rayakan HPN 2022, PWI Papua Barat Bertekad Hasilkan Karya Jusnalistik Terbaik