Jakarta, SudutPandang.id- Kesaksian Pendeta MH Hosea dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan Akta Pernikahan dengan terdakwa Juniar alias Vero di Jumat (17/4/2020), menuai sorotan.
Dalam persidangan yang digelar melalui video conference (Vicon), Pendeta Hosea menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberkati atau menikahkan Juniar dengan almarhum Basri Sudibyo.
Sontak pengakuan pendeta itu, langsung ditanggapi oleh Kamaruddin Simanjuntak, Panasihat Hukum Juniar alias Vero. Ia menyatakan keterangan saksi bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya.
“Saksi agar berkata benar di atas benar, dan berkata salah di atas salah,” kata Kamaruddin dalam persidangan.
Menurutnya, keterangan saksi Pendeta Hosea, yang juga terdakwa dalam perkara yang sama, namun disidang terpisah menyangkut nasib kliennya Juniar dan suaminya saat ini Agus Butarbutar.
“Saya melakukan hal itu, karena dia (Pendeta Hosea) tampaknya berubah setelah mencabut surat kuasanya terhadap saya,” ujar Kamaruddin.
Menanggapi pernyataan Kamaruddin, Pendeta Hosea mengatakan bahwa sebagai gembala dirinya akan dengan sendirinya bersikap sebagaimana dipinta eks Penasihat Hukumnya itu.
Sementara itu, Juniar sembari menagis ia menanyakan saksi terkait uang Rp 70 juta dan Rp 50 juta setelah memberkati pernikahannya dengan almarhum Basri Sudibyo.
Pendeta Hosea pun langsung menjawab dengan mengakui telah menerima uang tersebut. Namun, saksi kembali membantah bahwa telah memberkati pernikahan Juniar dengan almarhum Basri Sudibyo. Bahkan, ia menyebut tandatangannya telah dipalsukan.
Tidak Habis Pikir
Terpisah, Agus Butarbutar, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut dan disidangkan terpisah mengaku tidak habis pikir dengan keterangan saksi.
“Mengapa dalam kesaksiannya mengatakan tidak pernah memberkati pernikahan Juniar dengan alm Basri Sudibyo? Dalam perkara ini, ingat, tiga orang jadi terdakwa, termasuk saksi Pendeta sendiri,” kata Agus, yang saat ini menjadi suami Juniar dalam keterangannya.
“Kenapa juga Pendeta Hosea mencabut kuasanya ke Pak Kamaruddin Simanjuntak? Kesaksiannya pun jadi berubah. Padahal perjuangan kuasa hukum mendampingi Pendeta Hosea sampai mendapatkan pengalihan tahanan kota tidaklah mudah,” ungkap Agus.
Agus pun meminta Pendeta Hosea berjanji di hadapan Tuhan maupun jemaatnya akan mengatakan menjunjung tinggi kebenaran berlaku konsisten dan jujur dalam perkara ini.
“Janganlah nama baik Pendeta Hosea menjadi tercemar dengan memberikan keterangan palsu dalam persidangan, karena dapat dijerat pasal 242 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata Agus, yang juga berprofesi sebagai pengacara mengingatkan.