Kesal Didorong, Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang Perdananya

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang digelar pada Selasa siang itu diwarnai insiden emosional ketika ibu tiga anak tersebut meluapkan kekesalannya terhadap petugas kejaksaan usai keluar dari ruang sidang.

Dalam momen yang terekam kamera media, Nikita terlihat keberatan saat dikawal keluar oleh petugas. Ia menyebut dirinya merasa diperlakukan berlebihan, padahal sudah dalam kondisi diborgol.

“Santai aja dong. Nggak usah dorong-dorong, saya bukan pelaku kejahatan berat,” ujar Nikita dengan nada tinggi saat dikerumuni awak media, Selasa (24/6/2025).

Dalam pernyataannya, Nikita juga menyinggung perbedaan perlakuan antara dirinya dengan para pelaku korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Ia merasa dirinya hanya menghadapi kasus yang tidak sebanding dengan kriminal kelas berat, namun diperlakukan seolah sangat berbahaya.

BACA JUGA  Breaking News! Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

“Koruptor aja nggak diborgol begini. Saya bukan pembunuh, bukan perampok. Jangan lebay,” katanya.

Nikita juga menyampaikan ketidaksenangannya karena merasa dibatasi untuk berbicara di hadapan publik. Ia membandingkan dirinya dengan sejumlah tokoh politik yang masih bebas menyampaikan pernyataan meski sedang menjalani proses hukum.

“Kalau yang lain bisa ngomong, kenapa saya enggak boleh? Saya sudah diam tiga bulan, sekarang saatnya saya bicara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra, terkait dugaan penyebaran informasi elektronik yang dimaksudkan untuk memeras dan mengancam Reza Gladys, seorang pengusaha wanita. Jaksa menuduh keduanya menyalahgunakan media sosial demi meraih keuntungan pribadi.

Mereka dikenakan pasal UU ITE, tepatnya Pasal 45 Ayat 10 huruf A jo Pasal 27B Ayat (2) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan tambahan, keduanya juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan maksud mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.(04)