Hemmen

Ketua DPD RI Minta Bapanas Libatkan Stakeholder soal Penempatan Harga Gabah

Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto:BPMI LaNyala)

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) melibatkan semua stakeholder soal penetapan harga pemerintah pemerintah (HPP) gabah.

Kebijakan secara bermakna, sehingga mendapat informasi dan fakta lapangan yang lebih riil, selain data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi lain.

Kemenkumham Bali

Hal ini disampaikan LaNyala menanggapi Serikat Petani Indonesia (SPI) yang menyoroti penetapan HPP gabah oleh Bapanas tidak memberikan keuntungan kepada petani.

“Libatkanlah petani atau organisasi petani secara lebih bermakna, sehingga kebijakan yang dibuat bisa mencapai win-win. Semua mengetahui dan legowo. Jangan sampai muncul tanggapan penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen,” kata LaNyalla, dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA  Alhamdulillah, Pendapatan Petani di Kabupaten Lebak Meningkat

Senator Jawa Timur itu menilai, penetapan HPP gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Sebab yang terjadi di lapangan, tak sedikit petani yang terpaksa menjual gabahnya di bawah harga HPP yang telah ditetapkan. Tentu hal ini akan mengganggu produksi beras nasional.

“Apalagi, pemerintah mencanangkan program swasembada pangan atau kemandirian pangan, di mana salah satu titik tekannya adalah meningkatkan perekonomian lokal,” katanya.

“Intinya, serikat tani atau organisasi petani meminta jangan sampai harga terlalu rendah,” sambung LaNyala.

Sebagaimana diketahui, dalam Perbadan Nomor 4/2024, Bapanas menetapkan harga gabah keting panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

BACA JUGA  Dulu Hanya Candaan, ATM Beras Kini Jadi Kenyataan

Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

Menanggapi penetapan itu, Ketua SPI Henry Saragih menilai HPP gabah tersebut belum menguntungkan para petani secara memadai lantaran kenaikan modal produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja.

Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp 6.000 per kg.

“Hitungan kita, semestinya harga gabah ditingkat petani minimal Rp 7.000 per kg,” ujar Henry.(PR/01)