Sarasehan SPI: Menghidupkan Kembali Peran Strategis Advokat

Sarasehan SPI
Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar acara sarasehan bertema "Mempererat Solidaritas & Konsolidasi Organisasi" di Jakarta, Jumat (28/11/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sarasehan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) yang digelar di Jakarta pada Jumat (28/11/2025) menjadi momentum untuk membahas upaya menghidupkan kembali peran strategis organisasi advokat tersebut.

Salah satu Pengurus DPP SPI, Carrel Ticualu menyatakan bahwa melalui sarasehan telah menyerap aspirasi dari perwakilan cabang SPI seluruh Indonesia. Salah satu aspirasi agar SPI kembali aktif sebagai organisasi advokat, seiring dinamika profesi advokat yang semakin berkembang dan munculnya berbagai organisasi advokat baru.

“SPI dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya advokat serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Para peserta sarasehan berharap kebangkitan SPI dapat memperkaya kontribusi organisasi advokat dalam memperkuat sistem hukum nasional,” ungkap Carrel Ticualu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/11/20

Dalam sesi diskusi, Carrel Ticualu juga menyampaikan pentingnya memaknai kembali peran strategis SPI. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai masa depan organisasi ini perlu didasarkan pada sejarah dan kontribusinya dalam perkembangan profesi advokat di Indonesia.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Sengketa Tanah Pegangsaan

Carrel mengingatkan bahwa SPI pernah berperan penting, termasuk dalam proses pembahasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada masa itu, sejumlah tokoh SPI turut mendorong lahirnya regulasi yang menjadi fondasi profesi advokat hingga saat ini.

“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa SPI memiliki potensi untuk kembali mengambil peran konstruktif. Jika kembali aktif, peran SPI diharapkan tidak hanya pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), tetapi juga pada kontribusi pemikiran dan advokasi terhadap isu-isu strategis penegakan hukum,” kata advokat senior itu.

Ia menilai tantangan penegakan hukum saat ini masih kompleks, termasuk perlunya perbaikan dalam aspek keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Dalam konteks itu, organisasi advokat dapat menghadirkan perspektif profesional dan mendorong penyempurnaan sistem hukum.

BACA JUGA  Tiko Aryawardhana Buka Suara Terkait Dugaan Penggelapan Uang

“Meskipun advokat merupakan penegak hukum tanpa kewenangan negara, profesi ini tetap memiliki posisi penting sebagai pengawal keadilan. Oleh karena itu, kontribusi organisasi advokat, termasuk SPI, dibutuhkan untuk memperkuat etika, profesionalisme, dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan sosial,” terangnya.

Konsolidasi

Sementara itu, Ketua Umum SPI, Trimedya Panjaitan, menegaskan kembali pentingnya konsolidasi dan solidaritas internal dalam tubuh organisasi advokat tersebut.

“Sarasehan SPI menjadi ajang konsolidasi internal untuk menilai kembali arah organisasi dalam merespons tantangan hukum modern. Para peserta berharap SPI dapat kembali menjalankan fungsi strategisnya dalam membentuk advokat profesional sekaligus memperkuat sistem hukum nasional,” papar Ketua Komisi III DPR-RI periode 2005-2009 yang akrab disapa Trimed.

Dengan pendekatan progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, SPI diyakini dapat kembali tampil sebagai organisasi advokat yang relevan, kredibel, dan memberi kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  Wabup Asahan Hadiri Pengajian Bulanan PWRI Kabupaten Asahan

Hadir dalam Sarasehan SPI bertema “Mempererat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi”, Sekjen SPI Syarif Bastaman, pendiri SPI Dwi Ria Lathifa, Sugeng Teguh Santoso, Gusti Randa, Pemimpin Redaksi Harian Kompas (2014 – 2016) Budiman Tanuredjo dan 163 anggota SPI dari sejumlah Provinsi di Indonesia.(01)