Jakarta, Sudutpandang.id – Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir meminta Kejakti Jakarta menahan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
“Penahanan ini tindakan pro Justitia. Selain itu, untuk menghindari kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” ujar Mr Mukhsin, Kamis (19/12/2024)
Seperti diketahui sebelumnya tim penyidik pada Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi anggaran 2023.
Atas dasar itu, PJ Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.
Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian itu.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
Menurut Mukhsin Nasir, tidak ada alasan penyidik Kejati Jakarta untuk tidak dapat menahan Kadis tersebut.sebagaimana langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Jakarta telah menggeledah ruang kerja kadis Iwan dan ditemukan berbagai alat bukti dari dugaan tindak pidana korupsi.
Jangan sampe penyidik Kejati Jakarta hanya dapat melakukan penggeledahan tapi tidak mampu segera menahan Kadis Kebutuhan.
Jangan terkesan penggeledahan hanya merupakan hiburan saja, tapi ada kepastian hukum yang tegas.
lembaga Kejaksaan harus berkomitmen terhadap apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo untuk membasmi para koruptor.
“Ini menjadi
tantangan bagi Kajati Jakarta dalam penegakan hukum terhadap para koruptor, khusunya di wilayah Jakarta,” kata Mukhsin. (Tim)