Ketum DePA-RI Kukuhkan Advokat Baru di Gedung Desmond J Mahesa ULM

Ketum DePA-RI Kukuhkan Advokat Baru di Gedung Desmond J Mahesa ULM
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (tengah) saat diwawancara awak media terkait pengangkatan advokat baru yang digelar di Gedung Desmon J Mahesa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 8 Agustus 2025 (Foto: Humas DePA-RI)

BANJARMASIN, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (Ketum DePA-RI) Luthfi Yazid secara resmi mengukuhkan advokat baru dalam sebuah upacara yang diselenggarakan di Gedung Desmond J Mahesa, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (8/8).

Dalam keterangan pers DePA-RI pada Jumat (8/8) malam disebutkan, puluhan advokat baru yang dikukuhkan Ketum DePA-RI berasal dari kalangan akademisi, koordinator pascasarjana, dekan fakultas hukum, serta alumni fakultas hukum dari berbagai universitas.

Dalam arahannya, Ketum DePA-RI menyampaikan bahwa dalam sejarah, banyak akademisi yang juga menjalankan praktik hukum sebagai advokat maupun konsultan hukum (legal counsel). Ia mencontohkan sejumlah tokoh terkemuka, seperti Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad); Prof. Marjono Reksodiputro dari Universitas Indonesia (UI); dan Prof. Erman Rajagukguk, juga dari UI.

BACA JUGA  Piala Dunia 2022, Ini Sosok Juru Taktik Idola Teco

Tokoh lainnya yang turut disebut adalah Prof. Sudargo Gautama (UI), Prof. Dr. Mariam Darus Badruzaman, S.H., dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Nidyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Prof. Yusril Ihza Mahendra dari UI.

Kepada para advokat baru, Luthfi Yazid berpesan agar senantiasa memegang teguh prinsip kode etik advokat serta menjaga komitmen, martabat, dan integritas profesi. Ia menyampaikan pesan tersebut dalam bentuk “Konsep KDSP”.

“Huruf K merujuk pada hubungan dengan Klien, yang harus dibangun atas dasar transparansi, kejujuran, dan saling percaya. Kejujuran tidak hanya dituntut dari advokat, tetapi juga dari klien,” terangnya.

Huruf D, lanjutnya, berarti setiap individu harus senantiasa meningkatkan daya saing, memperluas jaringan baik di tingkat lokal maupun internasional, serta terus memperbarui pengetahuan hukum dan teknologi yang berkembang pesat.

BACA JUGA  Heru Tegaskan Akan Cabut KJP Plus Siswa Perokok

“Huruf S menunjukkan pentingnya menjaga hubungan profesional dengan Sejawat, serta menghindari saling serang, mencaci maki, atau merendahkan sesama advokat,” ujar advokat senior lulusan University of Warwick, Inggris itu.

Huruf P mengandung makna Pengabdian. Menurutnya, seorang advokat tidak boleh semata-mata berorientasi pada materi, melainkan harus mengutamakan pengabdian, terutama dalam membela mereka yang kurang berdaya dan diperlakukan tidak adil.

Luthfi Yazid juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak ULM atas izin penggunaan Gedung Desmond J Mahesa sebagai lokasi pengukuhan advokat baru.

Menurutnya, gedung megah merupakan bentuk amal jariyah almarhum Desmond J Mahesa, seorang aktivis, intelektual, dan anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.(PR/01)