JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kinerja pelayanan hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) menunjukkan peningkatan signifikan hingga akhir 2025. Berbagai capaian positif dibukukan di sejumlah sektor layanan, mulai dari Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, hingga pembinaan hukum nasional, seiring percepatan digitalisasi dan penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kinerja pelayanan hukum di berbagai bidang mengalami peningkatan signifikan, bahkan sebagian telah melampaui target yang ditetapkan hingga Desember 2025.
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk, atau setara 99,48 persen. Dari layanan AHU tersebut, Kemenkum mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,123 triliun. Capaian ini melampaui target PNBP tahun 2025 sebesar Rp1,09 triliun dan meningkat 2,58 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, transparan, dan lebih cepat,” ujar Supratman dalam keterangannya saat Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pada tahun yang sama, Kemenkum juga menyukseskan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Hingga akhir 2025, Kemenkum telah mengesahkan 83.020 Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menyelesaikan 385.675 permohonan dari total 372.760 permohonan yang diterima sepanjang 2025. Capaian ini meningkat 15,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat penyelesaian 330.521 permohonan.
Tingginya angka penyelesaian permohonan KI, yang melampaui jumlah permohonan baru, mencerminkan peningkatan kinerja pemeriksaan substantif. Penyelesaian tersebut juga mencakup permohonan yang diajukan pada triwulan III dan IV tahun sebelumnya, terutama pada layanan merek dan paten sederhana yang memerlukan waktu sekitar enam bulan.
PNBP Naik
Dari sisi PNBP, layanan KI mencatat kenaikan sebesar 4,16 persen, dari Rp857,7 miliar pada 2024 menjadi Rp893,35 miliar pada 2025.
“Kami berupaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual melalui edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukum,” kata Supratman.
Ia juga mengungkapkan pemerintah tengah membenahi sistem royalti musik, baik di tingkat nasional maupun global. Indonesia telah mengajukan Proposal Indonesia tentang manajemen royalti, khususnya pada platform digital, dalam berbagai forum internasional, termasuk Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Swiss.
“Proposal ini bertujuan meretas hambatan struktural dalam rezim kekayaan intelektual global. Ada tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna, serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara,” ujarnya.
Dalam penguatan ekosistem KI, Kemenkum juga mendorong peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo). Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah produk IndiGeo terdaftar terbanyak di Asia Tenggara, yakni 261 aplikasi atau 27,6 persen dari total data ASEAN.
“Kami berharap pelindungan IndiGeo tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pemimpin di kawasan, tetapi juga mampu meningkatkan pemanfaatan ekonomi bagi masyarakat di daerah,” ujar Supratman.
Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi melalui penyusunan berbagai rancangan undang-undang (RUU) prioritas nasional.
Pada 2025, Kemenkum menyusun empat RUU prioritas, yakni RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.
“DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada 18 November 2025. Penyusunannya dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” kata Supratman.
Harmonisasi
Kemenkum juga menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan dari total 15.994 permohonan yang diterima, atau sebesar 94,44 persen. Harmonisasi tersebut mencakup sektor politik, hukum, keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, hingga peraturan daerah melalui sistem e-harmonisasi.
Selain itu, Kemenkum mengundangkan 1.042 peraturan dalam Berita Negara RI, 44 peraturan dalam Lembaran Negara RI, serta 32 putusan Mahkamah Konstitusi melalui e-pengundangan. Kemenkum juga menerjemahkan 46 peraturan tingkat pusat dan 56 peraturan tingkat daerah.
Di bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum menyalurkan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum nonlitigasi melalui 777 organisasi pemberi bantuan hukum. Untuk memperluas akses keadilan, Kemenkum menginisiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Hingga akhir 2025, telah terbentuk 71.868 Posbankum di desa dan kelurahan dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia, atau 85,61 persen. Jumlah ini jauh melampaui target awal sebanyak 7.000 Posbankum.
“Antusiasme kepala daerah sangat tinggi. Kami berharap persoalan hukum di tingkat desa dapat diselesaikan di luar pengadilan. Saat ini, 30 dari 38 provinsi telah memiliki Posbankum di seluruh desa dan kelurahan,” ujar Supratman.
Peraturan Perundangan-undangan
Pada tahun ini, Kemenkum juga menyelesaikan analisis dan evaluasi terhadap 121 peraturan perundang-undangan tingkat pusat serta 256 peraturan daerah. Di bidang pengembangan sumber daya manusia, Kemenkum menyelenggarakan berbagai pelatihan hukum yang diikuti 62.317 peserta melalui metode webinar, klasikal, MOOC, pembelajaran jarak jauh, dan hybrid. Selain itu, 2.038 aparatur sipil negara mengikuti uji kompetensi di BPSDM Hukum.
Kemenkum juga memperoleh persetujuan pembukaan empat program studi hukum terapan di Politeknik Pengayoman Indonesia, yakni Administrasi Hukum Umum, Pembangunan Hukum, Hukum Kekayaan Intelektual, serta Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Sepanjang 2025, Kemenkum menghasilkan 85 kajian analisis kebijakan dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi mencapai 98,91 persen, termasuk analisis urgensi pengembangan badan usaha limited liability partnership (LLP) di Indonesia.
Di bidang kesekretariatan, indeks BerAKHLAK Kemenkum tercatat sebesar 91,92 dengan predikat A. Nilai reformasi birokrasi juga meningkat dari 83,63 pada 2023 menjadi 90,38 pada 2024.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkum menindaklanjuti 234 temuan internal senilai Rp1,11 miliar dan menyelesaikan 91,39 persen rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Supratman menegaskan, capaian kinerja pelayanan hukum tersebut merupakan hasil digitalisasi dan inovasi berkelanjutan di seluruh jajaran Kemenkum. Saat ini, Kemenkum tengah mempersiapkan peluncuran Super Apps untuk mempermudah layanan hukum terpadu bagi masyarakat.
“Super Apps akan mempercepat dan mempermudah layanan hukum, meningkatkan transparansi, serta mengurangi duplikasi aplikasi di unit kerja,” ujarnya.(PR/01)









