ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama melalui Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., resmi membuka kegiatan Santi Aji KUHP Tahun 2023 yang diselenggarakan DPC Peradi Astara sebagai langkah untuk memperluas pemahaman publik mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Regulasi baru tersebut akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, sehingga penyebarluasan informasi lebih awal menjadi penting agar masyarakat memahami aturan, konsep, serta konsekuensi hukum yang akan diterapkan.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan edukasi hukum semacam ini karena memiliki dampak langsung bagi peningkatan kedisiplinan dan kesadaran hukum masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai momentum penting untuk membangun kesiapan masyarakat menghadapi pemberlakuan KUHP baru,” ujar Wabup Asahan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/11/2025).

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Astara, Tri Purnowidodo, S.H., menjelaskan bahwa penyelenggaraan Santi Aji merupakan bagian dari komitmen Peradi dalam memberikan edukasi hukum bagi warga.
“Setiap orang hidup dalam bingkai hukum, sehingga memahami aturan merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh warga negara,” ujar Tri.
Dalam kesempatan tersebut, Tri turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan dan kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Acara ini diikuti oleh advokat, akademisi, praktisi hukum, serta sejumlah perwakilan organisasi profesi yang memiliki keterkaitan dengan bidang penegakan hukum.
Diketahui selain pemaparan mengenai pokok-pokok perubahan dalam KUHP baru, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan membandingkan aturan lama dan baru, sehingga pemahaman yang dibangun dapat lebih komprehensif. Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat dalam menumbuhkan budaya sadar hukum di Kabupaten Asahan.(MA/04)









