Kinerja Polda Bali Diapresiasi, OTT Perbekel Bongkasa Jadi Pintu Masuk Kasus Korupsi Desa

Kinerja Polda Bali Diapresiasi, OTT Perbekel Bongkasa Jadi Pintu Masuk Kasus Korupsi Desa
Konferensi pers OTT terhadap oknum Perbekel Bongkasa di Mapolda Bali.(Foto:IST)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kinerja Polda Bali terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Bongkasa mendapat apresiasi. Pakar Hukum Prof. Dr. Gede Made Swardana, S.H.,M.H., bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) masih berada di garda terdepan memberantas korupsi.

“Ini sebagai langkah baik dari Polda Bali secara tegas ikut memberantas korupsi di Bali. Untuk oknum-oknum lainnya, saya ingatkan hati-hati, jangan main-main sama uang negara,” ujar Prof Gede Made Swardana dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Kemenkumham Bali

Menurut Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Udayana itu, apa yang dilakukan oleh oknum Perbekel Bongkasa tidak dibenarkan secara undang-undang dan hukum di negara ini.

Ditreskrimsus Polda Bali melakukan OTT terhadap oknum Perbekel Bongkasa berinisial KL. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (7/11/2024).

Hingga kini, Polda Bali masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan tindak kasus pidana korupsi tersebut. Sejumlah dokumen dan uang tunai serta alat komunikasi disita polisi sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Dewi Gita Jawab Kejutan Suami Lewat Lagu

Prof. Gede Made Swardana menilai tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa terjadi di desa-desa lainnya di Bali.

“Kalau OTT itu artinya sudah dari jauh hari yang bersangkutan ini diselidiki. Tentu Polisi sebelumnya sudah melakukan observasi terhadap yang bersangkutan sebelum dilakukan OTT, ini kan operasi intelijen. Kalau saya ditanya apakah ada kemungkinan terjadi di desa-desa lain? Tidak menutup kemungkinan, semua prosedur kan tinggal menunggu waktu saja,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat langsung dalam OTT Bendesa Bongkasa, terlebih dahulu sudah memiliki rekam jejak dari targetnya. Bahkan, tak menampik, bahwa tersangka OTT sudah dari jauh hari menjadi target.

Tak hanya itu, lanjutnya, apa yang telah dilakukan Polda Bali adalah sesuatu yang baik, menunjukkan Indonesia masih melakukan perlawanan terhadap korupsi, ketimbang mereka tidak bekerja dan membiarkan korupsi merajalela di Bali.

Ia mengingatkan bahwa Perbekel/Kades adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima upah dari APBN dan APBD. Sehingga seharusnya ikut membangun kepercayaan masyarakat desanya.

BACA JUGA  LavAni Raih Poin Penuh Atas BNI 46

“Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, kejadian yang mencoreng citra Bali. Untuk Perbekel lainnya yang telah diberikan amanat dan biaya untuk membangun desa, lakukanlah sesuai aturan undang-undang, jangan mencari keuntungan,” pesannya.

Sebelumnya, Kades atau Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung berinisial KL terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (5/11/2024).

Pada saat transaksi berlangsung, aparat kepolisian yang sebelumnya telah mengincar peristiwa itu terjadi langsung melakukan penangkapan.

Pada saat itu juga polisi langsung menyita barang bukti utama kasus dugaan korupsi tersebut berupa uang Rp20 juta yang baru saja diterima dan dimasukkan ke dalam saku celana oleh tersangka.

KL diduga memeras kontraktor pembangunan pura di Desa Bongkasa. Dalam pembangunan proyek pura yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa sebesar Rp 2,5 Miliar itu tersangka diduga meminta fee Rp20 juta.

BACA JUGA  Operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja Amankan Empat WNA

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak memproses termin yang diajukan oleh kontraktor. Tersangka menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee. Dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

Tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.(tim)