Kirana Larasati Rugi Jutaan Rupiah Lewat Modus QRIS

Kirana Larasati
Artis Kirana Larasati (Foto: Instagram/@kiranalarasati)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis peran Kirana Larasati mengalami kejadian tak menyenangkan usai menjadi korban penipuan saat hendak mendaftarkan IMEI iPhone miliknya ke pihak Bea Cukai. Akibat penipuan tersebut, ia mengalami kerugian hingga Rp6,5 juta dan telah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut keterangan resmi dari Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, peristiwa itu bermula ketika Kirana mencari informasi soal pendaftaran IMEI lewat mesin pencari Google. Ia menemukan sebuah nomor kontak yang mengaku sebagai pihak Bea Cukai.

“Korban menemukan nomor yang diduga milik Bea Cukai melalui hasil pencarian Google, dan mulai berkomunikasi lewat chat,” jelas Kompol Murodih.

Melalui komunikasi tersebut, Kirana diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran IMEI menggunakan metode pembayaran QRIS. Awalnya, ia melakukan transfer atas nama seseorang berinisial BVT.

BACA JUGA  Bupati-Wabup-Sekda Malang Hadiri Tasyakuran HUT ke-41 Perumda Tirta Kanjuruhan

Setelah itu, pelaku kembali mengirimkan QRIS atas nama KGS dan BLA, dengan dalih proses validasi lanjutan serta penghindaran potongan administrasi.

Namun bukan layanan resmi yang ia dapat, saldo rekening Kirana justru terkuras secara bertahap. Ia baru menyadari bahwa telah terjebak dalam modus penipuan digital setelah melakukan total tiga kali pembayaran.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta akibat transaksi melalui QRIS dari tiga akun berbeda,” ungkap Kompol Murodih.

Mengetahui dirinya tertipu, Kirana pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada (7/5/2025), pukul 18.50 WIB.

Kasus yang dialami Kirana Larasati menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan mempercayai nomor kontak yang ditemukan di internet tanpa verifikasi.

BACA JUGA  Pramono Instruksikan Satpol PP Bereskan Parkir Liar di Jakarta

Terlebih lagi, pendaftaran IMEI seharusnya hanya dilakukan melalui saluran resmi Bea Cukai, baik situs web atau aplikasi pemerintah yang terpercaya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh layanan cepat dengan sistem pembayaran non-resmi, apalagi melalui metode QRIS yang tidak terverifikasi.(04)