KKB Papua Resmi Dicap Teroris, Polri Buka Peluang Libatkan Densus 88

Densus 88
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polri membuka peluang untuk melibatkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam memburu kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Pelibatan Densus 88 Antiteror itu menyusul keputusan pemerintah yang secara resmi mengategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

“Kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Pol Imam Sugianto kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

BACA JUGA  PLI Siap Menjadi Barometer untuk Memajukan Pendidikan Papua yang Berstandar Internasional

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengklaim, keputusan tersebut ditetapkan berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

“Setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan,” terang Mahfud melansir UU No.5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

BACA JUGA  Pastikan Harga HET Migor, Kapolsek Gianyar Pimpin Petugas Gabungan Lakukan Pengecekan

“Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).(for/one)

Tinggalkan Balasan