Jakarta, SudutPandang.id-Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tiongkok Geng Shuang mengatakan, negaranya memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas perairan di dekat Kepulauan Nansha di Laut Tiongkok Selatan. Ia menegaskan, Tiongkok memiliki hak historis di perairan laut Natuna yang selama ini sah.
“Penjaga pantai Tiongkok sedang melakukan tugas patroli rutin menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak kepentingan rakyat kami yang sah,” kata Shuang dilansir situs resmi Kemenlu Tiongkok, Jumat (3/1/2020).
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail apakah perairan Laut Natuna Utara juga mereka klaim. Dalam situs itu, Shuang hanya menuturkan bahwa Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia ingin menjaga hubungan kerja sama kedua negara.
’’Bekerja sama mengelola perselisihan dengan baik melalui dialog bilateral.Untuk menjaga persahabatan, perdamaian, dan stabilitas di Laut Tiongkok Selatan,’’ jelas Shuang
Terkait klaim ini, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada I Letkol Laut Pelaut Fajar Tri Rohadi menyatakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara merupakan salah satu daerah yang wajib dijaga oleh TNI-AL.
“Tidak boleh ada penangkapan ikan secara ilegal di kawasan laut tersebut. Kami akan terus menempatkan unsur kapal perang di sana,” tegasnya.(gus)