DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kanwil Kemenkum Bali berkolaborasi dengan Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali untuk memperkuat kesadaran hukum kekayaan intelektual di kalangan akademisi dan pelaku industri kreatif.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Kampus IDB Bali, Kamis (23/10).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai penyiapan data administratif dan substantif desain industri, sekaligus melakukan evaluasi terhadap data yang akan diajukan oleh perguruan tinggi.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan pemahaman peserta agar proses pendaftaran desain industri berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rektor IDB Bali, I Kadek Pranajaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DJKI dan Kanwil Kemenkum Bali atas dukungan terhadap pengembangan kreativitas mahasiswa.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan ini, karena mahasiswa kini memiliki kesempatan lebih luas untuk memahami dan memperoleh perlindungan hukum terhadap hasil kreativitasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini juga membuka peluang kerja sama dengan pelaku UMKM, khususnya dalam pendaftaran hak cipta di lingkungan kampus IDB Bali.
“Kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi IDB Bali untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas yang diakui, baik di tingkat lokal maupun internasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum teknis, melainkan momentum penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan industri kreatif.
“Desain industri bukan hanya karya seni rupa terapan, tetapi hasil dari proses berpikir kreatif yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan daya saing bangsa. Oleh karena itu, pemahaman komprehensif mengenai tata cara pendaftaran dan perlindungan desain industri menjadi hal yang sangat strategis,” jelasnya.
Eem juga menekankan pentingnya sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran hukum terhadap pentingnya perlindungan desain industri.
“Kolaborasi seperti ini merupakan langkah nyata untuk menumbuhkan budaya menghargai karya, mendorong lahirnya inovasi, serta memastikan setiap karya anak bangsa mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu munculnya lebih banyak karya desain industri dari kalangan muda kreatif yang memiliki nilai orisinalitas tinggi dan potensi untuk dikembangkan ke skala industri.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri, semakin meningkat sehingga inovasi dan kreativitas anak bangsa dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi nasional,” harapnya.(One/01)


