Kolaborasi Kejati DKI Jakarta dan Pemprov Bekali Lurah Soal Restoratif Justice

Kegiatan Penerangan Hukum kolaborasi Kejati DKI Jakarta dan Pemprov DKI kepada para Lurah

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi melakukan kegiatan  Penerangan Hukum yang dilaksanakan selama 2 hari, pada tanggal 28-29 Juni 2022 bertempat di Lantai 22 Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut bertemakan “Menghindari Korupsi dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan Restoratif Justice Sebagai Instrumen Penyelesaian Perkara Pidana” ditujukan untuk para lurah.

Kegiatan Penerangan hukum tersebut dikemas dalam bentuk kolaborasi kelembagaan sebagai perwujudan implementasi tugas dan fungsi seksi penerangan hukum. Yaitu membangun hubungan antar lembaga pemerintahan dan melaksanakan fungsi penerangan hukum itu sendiri baik berupa sosialisasi maupun penyampaian pemahaman hukum.

Adapun, kolaborasi penerangan hukum dimaksudkan agar kedua instansi secara lembaga dapat terus menjalin hubungan kelembagaan yang positif dan dinamis dalam mewujudkan tugas dan fungsi masing-masing yang relevan.

BACA JUGA  Dandim 0501/Jakpus Gelar Bersih-Bersih Ciptakan Ciliwung Bening

Mengingat kerjasama pengamanan pembangunan strategis daerah yang sudah terjalin selama ini antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta, maka sasaran penyuluhan dan penerangan hukum diarahkan kepada kepala SKPD. Dengan tujuan agar kepala SKPD sebagai pejabat yang berwenang dalam pembangunan strategis daerah, dapat lebih memperkuat komitmen integritas bersama jajarannya untuk menghindari penyimpangan sekecil apapun dalam proses pembangunan strategis daerah yang dapat berujung kepada tindak pidana korupsi.

Demikian halnya mengenai sasaran penerangan hukum terhadap Lurah, bahwa dari aspek intelijen, kelurahan memiliki fungsi problem solving karena merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, yaitu bagaimana cara mengidentifikasi dan menemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi, baik itu permasalahan sosial kemasyarakatan maupun permasalahan hukum di wilayah kerjanya.

BACA JUGA  Kejagung Selesaikan 32 Perkara Lewat "Restorative Justice"

Dengan pertimbangan itu, maka dipilih tema “RESTORATIF JUSTICE SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA” dengan tujuan agar para Lurah dapat memahami konsep utuh restorative justice yang merupakan metode problem solving di bidang hukum pidana.

Salah satu yang diharapkan dari kolaborasi ini adalah lahirnya kesatuan pemahaman untuk dapat membangun “rumah restorative justice” di setiap wilayah kelurahan bekerjasama dengan Kejaksaan RI.

Kegiatan penerangan hukum ini dibuka secara resmi oleh Plt Sekda ProvinsibDKI Jakarta, Sigit Wijatmiko, dilanjutkan dengan sambutan dari Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Bahrudin dan memberikan cindera mata kepada Plt Sekda sebagai bentuk rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum tersebut.

BACA JUGA  Periode Libur Nataru, Kapasitas Mal di Jakarta 75 Persen

Meskipun kegiatan penerangan hukum dilaksanakan dengan prokes Covid-19 namun semangat dan antusiasme para peserta penerangan hukum tetap tinggi baik yang mengikuti secara offline maupun yang mengikuti secara online karena menghadirkan narasumber dari Kejati DKI Jakarta, Inspektorat Daerah dan Satpol PP.

Tinggalkan Balasan