JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat telah memutus 5.429 akses pinjaman online yang dilaporkan masyarakat sejak 2018 hingga 26 Desember 2021. Akses itu diblokir salah satunya lantaran penyalahgunaan data pribadi.
“Kementerian Kominfo juga terus melakukan pengawasan kepada para operator seluler agar menjaga data pribadi yang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate dalam pesan tertulisnya, Kamis, 30 Desember 2021.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan di pelbagai platform, seperti situs, media sosial, hingga file sharing. Johnny mengakui penyalahgunaan data pribadi di sektor jasa keuangan masih menjadi tantangan.
Kominfo, kata dia, terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan data.
“Kami memastikan pengelolaan data pribadi dari aspek tata kelola, teknologi, dan sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Johnny.
Johnny meminta masyarakat untuk melaporkan keluhannya jika terjadi indikasi penyalahgunaan data.
Masyarakat, kata Johnny, bisa melapor dugaan pelanggaran ketentuan data pribadi secara langsung melalui surat elektronik pengendalianaptika@kominfo.go.id.
“Selanjutnya bila masyarakat menemukan konten Internet yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk, termasuk penawaran pinjaman online tanpa izin, aduan bisa dilaporkan ke portal adu konten dengan alamat adukonten.id. Laporan juga dapat dikirim melalui aduankonten@kominfo.go.id,” terangnya.
Johnny melanjutkan, untuk aduan mengenai layanan telekomunikasi, masyarakat dapat melaporkan langsung di Twitter @aduanPPI.
“Ini untuk melaporkan panggilan telepon atau pesan yang bersifat mengganggu di antaranya berupa iklan penawaran yang tidak diinginkan hingga pesan penipuan,” kata Johnny.