Komisi A DPRD DKI Bentuk Pansus Perubahan 22 Nama Jalan

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan perubahan 22 nama jalan. Ketua Komisi A, Mujiyono menyampaikan, Pansus ini juga didasari dari banyak keluhan warga.

“Warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen,” ujar Mujiyono dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Kemenkumham Bali

Dokumen yang diubah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.

Ketua DPD Demokrat itu mengatakan, pembentukan Pansus juga berdasarkan kesepakatan anggota Komisi A. Tujuannya, agar di kemudian hari tidak terjadi kejadian serupa.

“Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan, tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” ujarnya.

BACA JUGA  Tolak Kebijakan ERP, Ratusan Ojol Gelar Aksi di Gedung DPRD DKI

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A Gembong Warsono mendukung pembentukan Pansus. Menurutnya, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Kita harus cari tau dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan bahwa Dukcapil secara proaktif telah melakukan layanan jemput bola sebagai bentuk progres penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.

Ia merinci sejauh ini Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen. Meski demikian, hal tersebut juga masih ditolak masyarakat, diantaranya adalah di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

BACA JUGA  DPRD DKI Jakarta Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI

“Jadi saat ini untuk perubahan nama jalan yang melakukan penolakan berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ini ada 680. Ada 750 KTP, namun yang sudah dibagikan hanya 74, jadi angkanya di 11, 73 persen,” tandasnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan