Komisi I DPR Akan Kunjungi Rumah Yudo Margono

Yudo Margono
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (Dok.Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan, berencana akan mengunjungi kediaman Laksamana TNI Yudo Margono untuk melakukan verifikasi faktual usai uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI.

“Kunjungan itu tidak tersirat dalam aturan hukum atau peraturan perundang-undangan tetapi besok ada rencana dari para pimpinan komisi plus perwakilan dari fraksi untuk datang ke rumah (Margono),” kata Hasanuddin di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Kemenkumham Bali

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, kedatangan Komisi I DPR-RI tersebut apabila Laksamana Yudo Margono telah diputuskan disetujui sebagai panglima TNI baru dengan melalui uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu.

“Setelah keputusan, jadi setelah diputuskan disetujui baru didatangi, kalau diputuskan tidak disetujui ya tidak didatangi, ” ujarnya.

Terlepas dari dinamika politik yang bisa saja terjadi, ia hampir dapat memastikan bahwa sebagai calon tunggal Panglima TNI, Margono akan lulus uji kelayakan dan kepatutan dan menggantikan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

“Kalau saya melihat situasinya kemudian juga aturan perundang-undangannya, sepertinya ya disetujui, tapi ya tidak tahu… Kan namanya politik ada dinamika,” tuturnya.

Namun, ia menepis kepastian persetujuan itu karena semata Yudo Margono merupakan satu-satunya calon Panglima TNI yang dipilih presiden sehingga tak ada lagi nama lain.

“Kalau jabatan publik itu walaupun sudah diuji kelayakan dan kepatutan lulus, ketika di dalam pelaksanaannya itu tidak benar atau melanggar aturan permainan atau aturan perundang-undangan, nyeleneh, dan sebagainya, ya dialah yang bertanggungjawab, bukan yang memilih,” sebutnya.

Berkaitan dengan posisi Kepala Staf TNI AL yang baru pengganti Yudo Margono setelah resmi dilantik sebagai Panglima TNI, ia menyebut bahwa calon itu tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari DPR.

“Pengganti kepala staf (matra TNI) menurut aturan itu diajukan panglima baru, kemudian disetujui oleh Bapak Presiden atau mungkin Bapak Presiden langsung menunjuk, sudah ini Kasal-nya siapa, begitu. Jadi tidak ada dan tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari DPR,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Margono, pada Jumat (2/12/2022).

“Sesuai keputusan Badan Musyawarah DPR, besok (Jumat) Komisi I DPR akan melaksanakan uji kelayakan untuk calon panglima TNI,” katanya.

Ia juga mengatakan, saat Jenderal Andika Perkasa disetujui sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto oleh Komisi I DPR, maka pimpinan dan anggota Komisi I DPR juga mendatangi rumahnya untuk verifikasi faktual di Jakarta, pada 7 November 2021 lalu.(01/ant)

Tinggalkan Balasan