JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat dan mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) agar membuka kembali kasus lama yang sempat dihentikan pada 1997 karena minimnya bukti.
“Kami ingin Mabes Polri menindaklanjuti kembali kasus ini secara menyeluruh, agar pelaku kejahatan kemanusiaan yang terjadi bisa ditindak sesuai hukum,” tegas anggota DPR RI Sugiat dalam audiensi bersama mantan karyawan OCI di Kompleks Parlemen, Rabu (23/4/2025).
Meski menghadapi tantangan hukum seperti daluwarsa dan keterbatasan bukti kekerasan fisik, Sugiat melihat kemungkinan pembukaan kasus melalui dugaan adanya transaksi perdagangan anak yang dilakukan pihak sirkus dengan orang tua korban sejak mereka masih bayi.
“Dari keterangan yang kami terima, ada indikasi bahwa anak-anak ini diperjualbelikan sejak bayi untuk dijadikan pemain sirkus. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Sugiat menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya hak anak. Ia menegaskan bahwa Komisi XIII akan terus mendorong agar semua pihak yang terlibat, baik individu maupun institusi, dapat dimintai pertanggungjawaban.
Komnas HAM sebelumnya pernah menyatakan dalam surat resminya pada 1997 bahwa terdapat indikasi pelanggaran HAM oleh OCI. Pelanggaran tersebut mencakup Hak anak atas identitas dan asal-usul, Hak atas pendidikan yang layak, Hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi dan Hak atas perlindungan keamanan dan sosial
Pada 15 April 2025, sekelompok mantan pemain sirkus mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk melaporkan dugaan kekerasan, eksploitasi, dan perbudakan yang dialami sejak tahun 1970-an. Mereka menyebut keterlibatan pihak OCI dan juga Taman Safari Indonesia.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut pihaknya melihat sejumlah indikasi pelanggaran HAM berat berdasarkan testimoni para korban. Ia menyebutkan adanya unsur perbudakan, penyiksaan, penghilangan identitas, hingga pelanggaran hak atas pendidikan dan rasa aman.
Menanggapi tudingan tersebut, Komisaris Taman Safari Indonesia yang juga pelatih satwa di OCI, Tony Sumampau, membantah keras adanya praktik eksploitasi. Ia menyatakan bahwa OCI dan Taman Safari merupakan dua entitas hukum yang berbeda dan menolak anggapan bahwa keduanya memiliki keterkaitan langsung.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan pernah dibantah pada 1997 saat ditangani Komnas HAM,” ucap Tony.(PR/04)