Komitmen Satpol PP Magetan Gempur Rokok Ilegal, Bupati Ungkap Dana Cukai Puluhan Miliar

Bupati Magetan, Suprawoto, saat menyampaikan sambutan acara talkshow Gempur Rokok Ilegal di lapangan Desa Purwasari, Kecamatan Magetan, Minggu (11/6/2023) Foto:DNY
Bupati Magetan, Suprawoto, saat menyampaikan sambutan acara talkshow Gempur Rokok Ilegal di lapangan Desa Purwasari, Kecamatan Magetan, Minggu (11/6/2023) Foto:DNY

“Pada tahun 2021 dana cukai yang didapat oleh Pemkab Magetan sebesar Rp20 Miliar. Dan pada tahun ini karena ada pabrik rokok di Magetan pendapatan dana cukai mengalami kenaikan menjadi Rp30 Miliar.”

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mensyiarkan Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow di lapangan Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Minggu (11/6/2023).

Kemenkumham Bali

Turut hadir dalam kegiatan kali ini Bupati Magetan, Suprawoto, beserta Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti jajaran Forkopimka hingga tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, mengatakan pada sosialisasi hari ini pihaknya menggandeng narasumber dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, Polres Magetan serta Kejaksaan Negeri Magetan.

Talkshow dan tanya jawab ini digelar selama satu hari dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Bupati Magetan, Suprawoto, mengatakan, manfaat dari dana cukai di antaranya untuk membangun jalan hingga rumah sakit. Maka dari itu, pihaknya berharap bagi masyarakat yang merokok agar membeli yang legal.

“Selain untuk kegiatan semacam ini juga digunakan membangun rumah sakit dan Puskesmas. Oleh sebab itu bagi yang merokok agar membeli rokok legal, yang ada cukainya,” ungkap Bupati Suprawoto.

Pihaknya juga mengungkapkan, pada tahun 2021 dana cukai yang didapat oleh Pemkab Magetan sebesar Rp20 Miliar. Dan pada tahun ini karena ada pabrik rokok di Magetan pendapatan dana cukai mengalami kenaikan menjadi Rp30 Miliar.

Pemkab Magetan, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mensyiarkan Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow di lapangan Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Minggu (11/6/2023).
Pemkab Magetan melalui Satpol PP mensyiarkan Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow di lapangan Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Minggu (11/6/2023). Foto:DNY

Untuk diketahui, sanksi bagi pengedar rokok ilegal dapat dihukum pidana kurungan minimal 1 tahun sampai maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan untuk denda minimal 2 hingga 20 kali nilai cukai tergantung jenis pelanggarannya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Purwosari ini juga digelar berbagai kegiatan seperti senam bersama, gebyar UMKM, parade drumband, parade tari Jalak Lawu, pertunjukan reyog, panggung hiburan, hadrah, pengajian umum, seni tari bela diri, kucing-kucingan dan hiburan musik. Semuanya kegiatan berlangusng selama dua hari sejak Sabtu (10/6/2023) kemarin.(DNY/ADV)

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Pastikan Jembatan Ambruk di Candi Segera Dibangun Lagi