JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kenaikan gaji Polri seharusnya dilakukan setiap tahun karena adanya inflasi dan termasuk yang terendah di Asia Tenggara.
“Kamib berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Poengky Indarti anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.
Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 poin 3 pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(ant/06)